RiauKepri.com, SELATPANJANG – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya pengiriman 10 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Dalam penindakan ini, petugas mengamankan satu orang agen berinisial IS (54) yang mendalangi perekrutan tersebut.
Dirpolairud Polda Riau Kombes Pol Apri Fajar Hermanto mengatakan bahwa pengungkapan kasus berawal pada Selasa (1/9/2026) pagi sekitar pukul 08.00 WIB dari informasi masyarakat mengenai rencana keberangkatan rombongan PMI ilegal ke Malaysia. Tim Intelair bersama personil KP.IV-1007 dan KP.IV-1008 langsung bergerak melakukan penyelidikan tertutup di kawasan pelabuhan.
Sekitar pukul 08.30 WIB, petugas mendapati kelompok calon PMI yang sedang berada di dalam pelabuhan. Petugas memergoki seorang koordinator rombongan membagikan paspor serta tiket kapal laut MV. Transjet kepada para calon PMI lainnya. Petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan mengamankan seluruh rombongan beserta barang bukti.
Dari hasil interogasi mendalam, diketahui 10 pemuda asal Kepulauan Meranti tersebut hendak diberangkatkan untuk bekerja sebagai buruh di perkebunan semangka di Malaysia. Para korban dibekali paspor wisata dengan masa berlaku kunjungan 30 hari. Skema yang digunakan tersangka adalah mempekerjakan mereka selama 27 hari sebelum dipulangkan kembali demi mengelak dari pemeriksaan Imigrasi. Seluruh biaya tiket dibayangi oleh agen dan akan dipotong langsung dari upah kerja korban.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka IS di kediamannya yang berlokasi di Desa Selatpanjang Selatan sekitar pukul 09.00 WIB.
Tersangka IS mengakui telah menjalankan aksi perekrutan dan pengiriman PMI non-prosedural ini sejak tahun 2017. Dalam menjalankan aksinya, IS bekerja sama dengan seorang warga negara Malaysia berinisial Tan yang bertugas menjemput dan mengarahkan para pekerja di lokasi perkebunan. Dari setiap PMI yang berhasil diberangkatkan, IS mengantongi keuntungan sebesar 40 Ringgit Malaysia per orang.
Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya 10 buku paspor RI, 10 lembar tiket kapal MV. Transjet, satu unit ponsel, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban dan mitra warganya di Malaysia.
Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 17 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar. (RK13).







