RiauKepri.com, BATAM – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan terus menjadi perhatian. Kali ini, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Kamis (22/10/2026).
Untuk meninjau penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta melihat secara langsung pelaksanaan pelayanan terhadap warga binaan.
Kunjungan tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, pemantauan juga menyentuh pelaksanaan pelayanan di lapangan, termasuk pengalaman warga binaan sebagai penerima layanan.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari, hadir dalam kegiatan tersebut bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau, M. Pithra Jaya Saragih, beserta jajaran. Turut hadir Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Tanjungpinang.
Periksa SOP, Pastikan Pelayanan Berjalan Sesuai Ketentuan
Dalam kunjungan tersebut, tim Ombudsman Kepri melakukan peninjauan terhadap dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan publik yang diterapkan di Lapas Batam.
Pemeriksaan ini bertujuan melihat kesesuaian prosedur pelayanan dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus meninjau bagaimana standar tersebut menjadi pedoman bagi petugas dalam memberikan pelayanan.
Keberadaan SOP yang jelas merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang tertib dan berkualitas.
Melalui prosedur yang terukur, setiap proses pelayanan diharapkan memiliki kejelasan mekanisme, kepastian prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan semacam ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong penyelenggara pelayanan publik agar senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan terus melakukan pembenahan.
Ombudsman Wawancarai Warga Binaan
Hal yang menarik dalam kunjungan tersebut adalah adanya wawancara langsung dengan warga binaan di Lapas Batam.
Melalui dialog tersebut, tim Ombudsman Kepri berupaya memperoleh gambaran mengenai pengalaman warga binaan selama menjalani pembinaan, termasuk pelaksanaan pelayanan yang mereka terima di lingkungan lapas.
Pendekatan langsung ini menjadi penting karena kualitas pelayanan publik tidak cukup dinilai hanya dari dokumen dan kelengkapan administrasi. Pengalaman penerima layanan juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan untuk memahami kondisi nyata di lapangan.
Dengan mendengarkan informasi dari warga binaan, pemantauan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai pelaksanaan pelayanan sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.
Pelayanan yang baik tidak hanya berkaitan dengan terpenuhinya prosedur, tetapi juga menyangkut kejelasan informasi, sikap profesional petugas, serta perhatian terhadap hak-hak warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Evaluasi Menjadi Langkah Perbaikan Berkelanjutan
Kunjungan Ombudsman Kepri ini menjadi momentum bagi Lapas Batam untuk terus memperkuat tata kelola pelayanan publik. Evaluasi dan masukan dari pihak eksternal diharapkan dapat menjadi bahan konstruktif dalam mempertahankan aspek pelayanan yang telah berjalan baik serta memperbaiki hal-hal yang masih perlu ditingkatkan.
Keterbukaan terhadap pengawasan merupakan salah satu unsur penting dalam membangun kepercayaan publik. Dengan evaluasi yang berkesinambungan, penyelenggaraan pelayanan
pemasyarakatan diharapkan semakin tertib, responsif, dan berorientasi pada pemenuhan hak penerima layanan.
Lapas Batam pun terus berupaya memastikan agar pelayanan dilaksanakan berdasarkan SOP dan ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan profesionalisme serta tanggung jawab dalam setiap pelaksanaannya.
Kalapas Batam Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Yosafat Rizanto, menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan. (RK/*)










