Kemenkominfo Gelar Sosialisasi Penggunaan Perangkat Telekomunikasi di Natuna

Kemenkominfo Gelar Sosialisasi Penggunaan Perangkat Telekomunikasi di Natuna

RiauKepri,NATUNA – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Batam, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi yang dilaksanakan di Aula Hotel Tren Central, Ranai. Selasa (23/7/2024) pagi.

 

Bacaan Lainnya

Sosialisasi dengan tema “Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Guna Menghindari Sanksi Administratif” ini dibuka langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Khaidir.

Baca Juga :  Sekda Natuna Tutup KKN Universitas Airlangga di Natuna

 

Dalam sambutannya Khaidir menyampaikan bahwa dalam era digitalisasi saat ini, pemahaman tentang spektrum frekuensi radio dan alat telekomunikasi sangat penting untuk diketahui maka sosialisasi ini sangat perlu dilaksanakan.

 

“Acara sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam upaya kita bersama untuk memahami peraturan terkait penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat telekomunikasi,” ujarnya

 

Lebih Lanjut, Khaidir juga berharap dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik kepada semua peserta, tentang pentingnya kepatuhan kita dalam menggunakan spektrum frekuensi radio dan alat telekomunikasi di wilayah Kepri ini.

Baca Juga :  Bupati Wan Siswandi Serahkan Mobil Jenazah di Bunguran Timur Laut, Tugas Terakhir Sebelum Cuti Kampanye Pilkada 2024

 

“Mari kita gunakan kesempatan ini untuk belajar, bertanya, dan berdiskusi. Semoga apa yang kita dapatkan hari ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan dapat kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari kita,” harapnya

 

Kemudian dikesempatan yang sama, Kepala SFR Kelas II Batam, Rosyid Susilo Nugroho menjelaskan dalam menggunakan Spektrum Frekuensi Radio harus memiliki izin dan memenuhi regulasi yang sudah ditentukan.

 

“Dengan tertib menggunakan Spektrum Frekuensi Radio ini dapat meminimalisir gangguan frekuensi radio karena sering kali terjadi gangguan yang bisa memicu terjadinya kecelakaan kerja,” jelasnya

Baca Juga :  Bupati Natuna Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD Natuna Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2024

 

Beliau juga menerangkan bahwa sering terjadinya gangguan komunikasi radio akibat tidak tertibnya penggunaan frekuensi radio.

 

“Dunia penerbangan dan maritim sering mengeluhkan terjadinya gangguan komunikasi radio karena banyaknya invasi frekuensi tersebut,” terangnya

 

Kemudian setelah sambutan-sambutan dilanjutkan dengan sosialisasi yang diisi oleh Narasumber Firnaidi yang menjabat juga sebagai Ketua tim kerja pemeliharaan infrastruktur dan konsultasi publik, kemudian Martin Bakti S Silaban yang menjabat juga sebagai Ketua tim kerja penertiban SFR dan APT dan Keynote Speaker yaitu Rosyid Susilo Nugroho yang menjabat juga sebagai Kepala Balmon SFR Kelas II Batam.(RK11)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *