Ayong Warga Selatpanjang Ditangkap Polsek Tebingtinggi

Oplus_131072

RiauKepri.com, MERANTI – Sh alias Ayong (37) warga jalan Bihun RT005/RW003 Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Meranti terpaksa diamankan Polsek Tebingtinggi.

“Benar Ayong kami amankan lantaran yang bersangkutan telah melakukan Tindak Pidana Pencurian terhadap Barang milik Korban Suratno warga jalan Ladang Kecil Rangsang Pesisir,” kata Kapolres Meranti AKBP Kurnia Setyawan SIK SH melalui Kapolsek Tebingtinggi IPTU Daniel Bakara kepada RiauKepri.com, Kamis (09/01/2025).

Dikatakan Kapolsek Tebingtinggi Kalau TKP dari Kejadian yang dilakukan oleh Terduga Pelaku dilakukan di sebuah rumah jalan Taruna Desa Banglas Barat Kecamatan, Tebingtinggi.

Berdasarkan Kronologis yang dijelaskan Bakara kalau pada hari Senin (06/01/2025 sekitar pukul 08:15 WIB, korban datang kerumah di jalan Taruna Desa Banglas Barat, untuk mengambil mesin chainsaw miliknya yang disimpan dirumah mertuanya.

Baca Juga :  Polsek Rangsang Barat Kembali Gelar Baksos Religi, Kali Ini di Masjid Jami Al-Mujahidin Anak Setatah

Selanjutnya, pada saat sampai dirumah melihat Chainsaw yang sebelumnya disimpan dibawah meja dapur sudah tidak ada, atas kejadian itu, Korban menanyai Keluarga yang ada dirumah, namun tidak mengetahui.

Setelah itu, korban mencari temannya yang sering datang kerumah bernama Sh alias Ayong (Terduga Pelaku,red). Setelah bertemu, korban menanyai Ayong dan diawal Ayong tidak mengakuinya, akan tetapi setelah ditanya kembali akhirnya terduga pelaku mengakuinya bahwa ia telah mengambil chainsaw milik korban pada hari Jumat, tanggal 03 Januari 2025 sekira 08.00 WIB.

“Pelaku mengambil barang milik korban yakni Chainsaw, pada saat korban sedang tidak berada dirumah. Namun pengakuan Ayong saat itu Istri Korban ada dirumah,” terang Kapolsek Tebingtinggi IPTU Daniel Bakara.

Baca Juga :  Jumat Curhat Dengan KBB, Kapolres Meranti : Jaga Kamtibmas Jelang Masa Tahapan Kampanye

Pada saat pelaku mengambil Chainsaw milik korban, tanpa sepengetahuan pemiliknya atau yang ada dirumah saat itu, kemudian membawa Chainsaw tersebut ke rumah pelaku, dan atas kejadian itu korban tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Tebingtinggi dan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah).

Sementara itu, Kapolsek Tebingtinggi juga menjelaskan kalau korban melaporkan kejadian itu ketika korban datang ke Polsek Tebingtinggi bersama Ayong yang diduga sebagai pelaku Pencurian.

Selanjutnya Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Umar Al Akhtar SH bersama Tim dan Korban membawa Tersangka menuju Tempat Kejadian yang terletak di jalan Taruna Desa Banglas Barat.

Baca Juga :  Hari Jadi ke-29 Kecamatan Rangsang

Ketika di TKP, tersangka Ayong mengaku telah melakukan pencurian terhadap mesin chainsaw milik korban dan terhadap mesin chainsaw tersebut sudah dijual kepada orang yang berinisial Y yang beralamat jalan Perumbi desa Banglas Barat sebesar Rp. 1.800.000,- ( satu juta delapan ratus ribu rupiah).

Setelah itu, tim bergerak menuju rumah Y dan Y mengakui telah membeli 1 unit Chainsaw dari Ayong. Dan Y memperlihatkan Chainsaw yang dibeli dari Tersangka, dan melihat Chainsaw itu, Korban menjelaskan bahwa benar Chainsaw yang dibeli oleh Y dari Ayong merupakan milik Korban.

“Barang Bukti beserta Tersangka kita bawa Ke Polsek Tebingtinggi beserta saksi-saksi untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Tebingtinggi IPTU Daniel Bakara.(RK12).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *