RiauKepri,Natuna – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko, secara resmi membuka rapat pembahasan penyelesaian tata kelola tenaga non-ASN tahap 2. Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna pada Jumat (31/01/2025) dan dihadiri oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Alim Sanjaya, menegaskan bahwa tenaga non-ASN yang masa kerjanya di atas dua tahun per Oktober 2023 akan diprioritaskan untuk diperpanjang.
“Kriterianya di atas dua tahun yang diperpanjang, sedangkan yang di bawah dua tahun tidak diperpanjang,” ujar Alim Sanjaya.
Pemerintah Kabupaten Natuna bersama BKPSDM dan OPD terkait terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat guna mencari solusi terbaik bagi tenaga non-ASN. Targetnya, pada 2025 seluruh permasalahan terkait tenaga honorer dapat diselesaikan dengan skema yang adil dan transparan.
Pemkab Natuna berkomitmen untuk mengawal kebijakan ini agar tenaga honorer mendapatkan kepastian status serta kesejahteraan yang layak, seiring dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.(RK11)