Menu

Mode Gelap
17 Desember Hari Pantun Nasional, Ini Harapan ATL Riau Bobson Lengkapi Laporan Dugaan Korupsi APBD Riau di KPK Wali Kota Batam Sampaikan KUA/PPAS APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD DPRD dan Pemko Batam Tandatangani Pakta Integritas Pokir dan KUA-PPAS APBD 2026 DPRD Sahkan Perubahan APBD Batam Tahun 2025 Sebesar Rp4,41 Triliun RPJMD Disepakati, Pendapatan Batam Diproyeksi Tumbuh Rp300 M/Tahun

Batam

Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, Tunjuk Marganas Nainggolan Jadi Plt Ketua PWI Kepri

badge-check


					Surat Keputusan PWI Pusat Nomor: 121-PGS/A/PP-PWI/II/2025 Tentang Pengesahan Perubahan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau Sisa Masa Bakti 2023-2028. Perbesar

Surat Keputusan PWI Pusat Nomor: 121-PGS/A/PP-PWI/II/2025 Tentang Pengesahan Perubahan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau Sisa Masa Bakti 2023-2028.

RiauKepri.com, BATAM – Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang mengeluarkan Surat Keputusan PWI Pusat Nomor: 121-PGS/A/PP-PWI/II/2025 Tentang Pengesahan Perubahan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau Sisa Masa Bakti 2023-2028.

SK tersebut diitetapkan di Jakarta pada hari ini, Senin, 10 Februari 2025 dan dan ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, Sekretaris Jenderal Armada Sukardi dan Ketua Bidang Organisasi Mirza Zulhadi.

Isinya, memberhentikan Andi Gino dari jabatan Ketua PWI Provinsi Kepri masa bakti 2023-2028. Alasannya, karena Andi Gino dinilai melanggar ketentuan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI setelah mengikuti kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kemudian, Ketua PWI Pusat itu mengangkat Marganas Nainggolan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kepri sisa masa bakti 2023-2028.

Dalam SK tersebut, Zulmansyah Sekedang menugaskan Plt Ketua PWI Kepri agar mendata/memverifikasi kembali anggota PWI Kepulauan Riau dan selanjutnya menggelar/menyelenggarakan Konferensi Luar Biasa PWI Kepri selambat-lambatnya 6 bulan setelah SK ini diterbitkan.

Menanggapi SK tersebut, Marganas Nainggolan berharap teman-teman anggota PWI di Kepri agar bersama-sama membesarkan organisasi dan menjaga integritas sebagai wartawan yang independen dan melawan tindak pidana korupsi.

“Saya ditugaskan untuk melaksanakan Konfrensi Luar Biasa Pemilihan Ketua PWI Kepri masa bakti 2023-2028 selambat-lambatnya enam bulan setelah SK ini diterbitkan. Saya akan melaksanakan amanah ini sebaik-baiknya,” kata Marganas.

Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi PWI Kepri Novianto mengatakan, kita ketahui bersama dinamika organisasi PWI saat ini sedang tidak baik-baik saja. Kita tahu bahwa PWI terbelah. Kendati demikian HPN tetap terlaksana baik yang dipusatkan di Kalimantan Selatan maupun di Pekanbaru, Riau.

Kalau ada pun penerbitan SK kepengurusan baru dari salah satu kepengurusan PWI Pusat saya fikir itu hal yang biasa. Sebagai Ketua Bidang Organisasi PWI Kepri yang masih berpegang dengan hasil Kongres PWI Pusat di Bandung 2023 silam, saya ingin menyampaikan jangan sampai perbedaan ini membuat kita berselisih paham dan saling tidak enak.

“Bagi yang baru menerima mandat dari Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah, silahkan membangun kabinetnya, teruslah bergerak untuk memajukan organisasi seperti yang diembankan,” ujar Novianto. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wali Kota Batam Sampaikan KUA/PPAS APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD

11 Juli 2025 - 19:14 WIB

DPRD dan Pemko Batam Tandatangani Pakta Integritas Pokir dan KUA-PPAS APBD 2026

11 Juli 2025 - 18:55 WIB

DPRD Sahkan Perubahan APBD Batam Tahun 2025 Sebesar Rp4,41 Triliun

11 Juli 2025 - 18:48 WIB

RPJMD Disepakati, Pendapatan Batam Diproyeksi Tumbuh Rp300 M/Tahun

11 Juli 2025 - 16:57 WIB

Kogabwilhan I Bersama Bank Indonesia Kompak Mendorong Penguatan Pangan di Kepri

11 Juli 2025 - 16:01 WIB

Trending di Batam