Panitia Konferprov Luar Biasa PWI Kepri Buka Pendaftaran Calon Ketua dan DK PWI

RiauKepri.com, BATAM – Melihat waktu yang terbatas dan untuk kelancaran Konferprov Luar Biasa PWI Kepri yang dijadwalkan Sabtu (22/2) nanti di Hotel 86, Penuin, Batam, dalam rapat terbatas, Panitia Penyelenggara Organizing Committee (OC) dan Steering Committee (SC) membuka pendaftaran calon ketua PWI Kepri dan Calon Ketua DK PWI Kepri.

Ketua Panitia Konferensi Luar Biasa PWI Kepri, Tunggul Manurung menegaskan, proses penjaringan bakal calon ini sesuai prosedur yang dikeluarkan PWI Pusat dan PD/PRT PWI.

Rapat panitia langsung dihadiri penasehat Konferprov luar Biasa yang yang juga Ketua DK PWI Kepri Raman Damora dan Penanggungjawab yang juga PLT Ketua PWI Kepri Marganas Nainggolan di Sekretariat panitia di Imperium Superblok Blok B nomor 6, Batam Center.

Baca Juga :  Pemko Batam Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi Terkait Ranperda APBD 2024

Menurut Tunggul, Pendaftaran calon ketua dan calon Ketua DK ditelah dibuka dan akan ditutup Selasa (11/2) mendatang.

”Waktu yang kami pertimbangkan karena kami hanya menjaring, proses verifikasi akan berjalan di PWI Pusat nantinya,” bebernya.

Bagi bakal calon bisa langsung ke secretariat untuk mengambil formular pendaftaran.

“Yang mau mendaftar silahkan datang ambil formulir ke sekretariat. Bisa juga dihubungi narahubung panitia di nomor 085270259484 atas nama Alfian dan 081275275592 atas nama Adil,” ujarnya lagi.

Adapun berkas yang diperlukan saat mendaftar adalah:

Baca Juga :  Polda Kepri Tanam Jagung Untuk Ketahanan Pangan Nasional 

Mengisi Formulir Pendaftaran
Melampirkan Foto copi Kartu PWI Biru (Biasa) (KTA)
Melampirkan Foto copi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat UKW Utama
Melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Melampirkan pas foto 4×6 (warna merah) 2 lembar
Bukti pernah menjadi SK Pengurus Provinsi atau Ketua PWI Kabupaten/Kota.

Perlu kita ketahui, ujar Tunggul, berdasarkan surat PWI Pusat ada teknis diberitahukan yakni:

Apabila hanya ada satu calon ketua yang mendaftar dan memenuhi syarat, maka langsung ditetapkan secara aklamasi dalam sidang pleno konferensi.

Baca Juga :  Warga Jodoh Yakin Kepri Maju Jika HMR Gubernur, Prestasinya juga Diakui Jokowi

Apabila terdapat dua atau lebih calon ketua yang memenuhi syarat, maka dilakukan pemungutan suara dengan sistem one man one vote atau setiap anggota di Daftar Pemilih Tetap (DPT) memiliki 1 (satu) hak suara.
Pemilihan calon ketua dengan mencoblos tanda gambar. Panitia mempersiapkan kertas suara dengan tanda gambar wajah masing-masing calon disertai nama lengkap.

Calon yang mendapatkan suara minimal 50 persen + 1 ditetapkan langsung sebagai ketua.
Untuk Persyaratan Calon Ketua PWI sesuai dengan Pasal 26 ayat 2 Peraturan Dasar (PD) PWI tentang syarat Calon Ketua.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *