RiauKepri.com, MERANTI – Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memberikan apresiasi kepada TNI Angkatan Laut atas keberhasilan mengungkapkan Kasus penyelundupan narkoba jenis kokain dan sabu-sabu seberat 1,9 ton di perairan Kepulauan Riau (Kepri).
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Jendral Bintang Dua ini dihadapan Bupati Meranti AKBP Purn H Asmar, Wakil Bupati Meranti Muzamil Baharudin, Dandim 0303 Bengkalis diwakili, Danposal Selatpanjang Kapten Laut E Saidul Aripin, Kajari Meranti Febrian M, dan sejumlah Rekan-rekan Wartawan saat dirinya usai melaksanakan Penanaman Pohon Secara Simbolis di Jalan Durian, Selatpanjang.
“Saya memberikan Apresiasi kepada TNI Angkatan Laut yang telah berhasil mengamankan dan menggagalkan Penyeludupan Narkoba yang banyak sekali di perairan Kepulauan Riau (Kepri),”katanya.
Dijelaskan Jendral Bintang Dua ini kalau dirinya sangat salut dari teman-teman Angkatan Laut dan ini sangat meninggikan Marwah angkatan Laut, sekali lagi terimakasih atas keberhasilan ini.
Sebelumnya, TNI Angkatan Laut bersama instansi lainnya menggagalkan penyelundupan narkoba jenis kokain dan sabu-sabu seberat 1,9 ton di perairan Kepulauan Riau (Kepri).
Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda (Laksda) TNI Fauzi mengatakan perlu komitmen bersama aparat penegak hukum untuk mencegah peredaran gelap narkoba di Indonesia, khususnya di Kepri yang kerap menjadi pintu masuk narkoba.
Laksda Fauzi mengatakan pencegahan dan penindakan narkoba merupakan perintah langsung Presiden RI melalui Asta Cita dan ditindaklanjuti oleh Kasal Laksamana TNI Muahmmad Ali.
Dalam penindakan ini, TNI tidak bisa bekerja sendiri, tetapi berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya, yakni Polda Kepri, BIN Daerah, Bea Cukai, Kejaksaan, serta pemerintah daerah.
Jenderal TNI bintang dua itu menyebut keberhasilan Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun menggagalkan upaya penyelundupan 1,9 ton narkoba terdiri atas 1,2 ton kokain dan 705 kg sabu-sabu menggunakan kapal ikan asing berbendera Thailand di Selat Durian, Kabupaten Karimun adalah hasil kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya. (RK12).
Editor: Dana Asmara