RiauKepri.com, MERANTI – Entah apa yang merasuki Fz, salah seorang tukang pangkas di Kepulauan Meranti, ia tega meniduri bocah berumur 13 tahun.
Atas perbutan bejat tersebut, Fz diringkus aparat kepolisian dari Polsek Merbau setelah perlakuannya kepada korban bernama Bunga (Nama Samaran) diketahui kedua orang tua.
Kejadian terungkap ketika korban sempat tidak pulang kerumah hingga pukul 23.45 WIB, Senin (26/5/2025) lalu. Merasa khawatir, AH yang merupakan orang tua Bunga langsung melakukan pencarian.
Sekitar pukul 00.30 WIB, dalam kepanikan, AH mendapat informasi dari tetangganya bahwa mereka melihat Bunga pergi ke tempat pangkas milik Fz di Salah satu desa Kecamatan Tasik Putri Puyu, yang saat itu ditemani istrinya, AH langsung menuju pondok pangkas tempat Fz mencari rezeki.
Setibanya di lokasi, AH mendengar ada suara perempuan di dalam tempat pangkas itu. AH pun langsung menggedor pintu dan memanggil orang di dalam tempat pangkas.
Pintunya tidak dibuka hanya ada sahutan dari dalam, “ada apa, saya mau tidur”. Mendengar itu, AH langsung mendobrak pintu dan terlihat anak yang dicari lari dari pintu belakang tanpa mengenakan celana. Selain korban, Fz juga kabur saat itu.
Anak korban dibawa pulang dan ditanyai oleh orang tuanya. Saat itu lah Bunga mengakui apa yang telah ia perbuat bersama Fz di tempat pangkas tersebut.
Mendengar pengakuan anaknya, AH langsung naik pitam dan Tak terima anaknya dinodai, AH pun mendatangi Polsek Merbau untuk membuat laporan.
Usai menerima laporan, polisi bergerak cepat. Terlapor atau pelaku berhasil diamankan di salah satu rumah tak jauh dari pondok pangkasnya, Selasa (27/5/2025) malam sekitar pukul 20.50 WIB.
Saat diinterogasi paska diamankan, Fz mengakui perbuatannya. Kata Fz, dia sudah dua kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.
Atas perbuatannya, Fz dijerat dengan pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku atau terlapor sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, Rabu (28/5/2025) siang. (RK12).
Editor: Dana Asmara







