Menu

Otomatis
Breaking News

Meranti

Cabuli Anak Dibawah Umur, Kasat Reskrim Meranti, Pelaku Sudah Ditangkap 

badge-check

Cabuli Anak Dibawah Umur, Kasat Reskrim Meranti, Pelaku Sudah Ditangkap  Perbesar

RiauKepri.com, MERANTI – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan satu orang pemuda yang diduga pelaku tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur, Sabtu ( 07/06/2025).

Tersangka AN (22 tahun) pemuda asal Kecamatan Tebingtinggi Timur harus diamankan Tim Opsnal Polres Meranti lantaran perbuatan cabul atau pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Roemin Putra, S.H, MH mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan keluarganya.

Bedasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/VI/2025/SPKT/ POLRES KEP. MERANTI/POLDA RIAU, tanggal 03 Juni 2025, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah konsensi PT NSP tepatnya di pondok kecil tempat peristirahatan para pekerja.

Setelah diamankan, tim melakukan interogasi terhadap tersangka dan ia mengakui. Pada saat diinterogasi bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dibawah umur berinisial (SI) 16 tahun.

“Dari hasil interogasi, tersangka AN mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukannya sebanyak tiga kali,” jelas Roemin.

Roemin menyebutkan, sesuai hasil pemeriksaan sementara, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka pertama kali terjadi pada tahun 2022, kemudian persetubuhan kedua terjadi pada tahun 2023, dan persetubuhan ketiga terjadi di Pekanbaru.

“Tersangka pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan saat ini telah diamankan,” kata Kasatreskrim.

Adapun barang bukti yang diamankan satu helai baju lengan pendek warna pink, satu helai celana pendek warna hijau, BH warna coklat, celana dalam warna ungu, baju kaos warna hitam, celana pendek boxer warna biru dongker.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (RK12)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Cegah Karhutla, Polsek Rangsang Barat Sasar Jemaah Maulid Nabi Di Desa Lemang

10 Sep 2026 - 14:52 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Rangsang Barat Sasar Jemaah Maulid Nabi Di Desa Lemang

Bhabinkamtibmas Cek Perkebunan Ubi Warga di Desa Sesap, Dukung Ketahanan Pangan

10 Sep 2026 - 10:10 WIB

Bhabinkamtibmas Cek Perkebunan Ubi Warga di Desa Sesap, Dukung Ketahanan Pangan

Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Meranti Tertipu Rp70 Juta dalam Tiga Transaksi

9 Sep 2026 - 17:35 WIB

Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Meranti Tertipu Rp70 Juta dalam Tiga Transaksi

PT NSP Turunkan Tim Brigdalkarhutla Padamkan Karhutla di Desa Gemalasari

9 Sep 2026 - 17:18 WIB

PT NSP Turunkan Tim Brigdalkarhutla Padamkan Karhutla di Desa Gemalasari

Penggeledahan Kejari Gemparkan Meranti, Bupati: Hormati Proses Hukum

9 Sep 2026 - 14:15 WIB

Penggeledahan Kejari Gemparkan Meranti, Bupati: Hormati Proses Hukum
Trending di Meranti