Menu

Otomatis
Breaking News

Riau

Parah! Ada 10 Ribu Kasus ASN di Pelalawan

badge-check

Ilustrasi (net) Perbesar

Ilustrasi (net)

RiauKepri.com, PELALAWAN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat telah menangani 10.000 kasus indisipliner pegawai selama periode Januari hingga Juni 2025. Kasus-kasus ini mencakup berbagai tingkat pelanggaran, mulai dari ringan hingga berat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Pelalawan, Darlis, M.Si, Jumat (6/6/2025). “Sejak Januari hingga awal Juni ini, tercatat ada 10.000 pelanggaran disiplin yang melibatkan ASN di lingkungan Pemkab Pelalawan. Di antaranya, beberapa kasus berat seperti penyalahgunaan narkoba masih dalam proses hukum,” ungkap Darlis.

Jika proses hukum terhadap pelanggaran berat tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pihaknya tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Tak hanya kasus berat, Pemkab juga telah menjatuhkan sanksi kepada 194 ASN dan PPPK yang terbukti melakukan pelanggaran sedang. Sementara itu, 9.800 pegawai lainnya diberikan sanksi atas pelanggaran ringan.

“Sanksi ringan biasanya berupa PBB (Pengurangan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja), karena ketidakhadiran tanpa keterangan atau tidak mengikuti apel pagi dan sore dua kali dalam sebulan,” jelas Darlis.

Selain itu, ada pula sanksi administratif lainnya, seperti penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat satu tingkat bagi pegawai yang melakukan pelanggaran sedang.

Mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) ini menegaskan bahwa penegakan disiplin di kalangan ASN dan PPPK akan terus diperkuat. Tujuannya bukan hanya sebagai kewajiban kedinasan, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Penegakan disiplin ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Disiplin Pegawai di lingkungan Pemkab Pelalawan,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan seluruh ASN dan tenaga honorer di Kabupaten Pelalawan untuk meningkatkan kedisiplinan sebagai bagian dari tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. (RK1)

sumber: riaupos.co

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Asap Semakin Tebal: Pagi Tanpa Matahari, Malam Tanpa Bintang di Pekanbaru

15 Sep 2026 - 08:25 WIB

Asap Semakin Tebal: Pagi Tanpa Matahari, Malam Tanpa Bintang di Pekanbaru

Pulang KPPD Lemhannas Langsung ke Lokasi Karhutla, Bupati Afni: Jaga Siak Zero Firespot!

13 Sep 2026 - 10:21 WIB

Pulang KPPD Lemhannas Langsung ke Lokasi Karhutla, Bupati Afni: Jaga Siak Zero Firespot!

Belum Ekpose Jadi Ketua DPD Nasdem Siak, Afni: Kita Urus Dulu Karhutla

13 Sep 2026 - 08:17 WIB

Belum Ekpose Jadi Ketua DPD Nasdem Siak, Afni: Kita Urus Dulu Karhutla

Awas Penyangak!

12 Sep 2026 - 08:49 WIB

Awas Penyangak!

Dari Pesan WhatsApp, Terbongkar Dugaan Pencabulan Santri di Siak

11 Sep 2026 - 15:05 WIB

Dari Pesan WhatsApp, Terbongkar Dugaan Pencabulan Santri di Siak
Trending di Riau