Menu

Mode Gelap
Improved Oil Recovery (IOR): Peluang Nyata bagi BUMD Riau di Tengah Menurunnya Produksi Minyak Harimau Sumatera Masuk Permukiman Warga Siak, Ternak Ayam dan Kucing Jadi Mangsa Bupati Siak Minta PT AIP Tanggungjawab, Terbukti Buang Limbah ke Sungai Kunjungan Kerja ke Kemenkes RI, Pemkab Meranti Upayakan Percepatan Peningkatan Sarpras Kesehatan Tahun 2026 Bupati Bintan Resmikan Gedung Poliklinik Rawat Jalan, Laboratorium Mikrobiologi, dan Instalasi Farmasi RSUD Bintan Bentrok Berdarah di Rohul, Satu Tewas, Polisi Amankan 12 Orang

Riau

Parah! Ada 10 Ribu Kasus ASN di Pelalawan

badge-check


					Ilustrasi (net) Perbesar

Ilustrasi (net)

RiauKepri.com, PELALAWAN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat telah menangani 10.000 kasus indisipliner pegawai selama periode Januari hingga Juni 2025. Kasus-kasus ini mencakup berbagai tingkat pelanggaran, mulai dari ringan hingga berat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Pelalawan, Darlis, M.Si, Jumat (6/6/2025). “Sejak Januari hingga awal Juni ini, tercatat ada 10.000 pelanggaran disiplin yang melibatkan ASN di lingkungan Pemkab Pelalawan. Di antaranya, beberapa kasus berat seperti penyalahgunaan narkoba masih dalam proses hukum,” ungkap Darlis.

Jika proses hukum terhadap pelanggaran berat tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pihaknya tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Tak hanya kasus berat, Pemkab juga telah menjatuhkan sanksi kepada 194 ASN dan PPPK yang terbukti melakukan pelanggaran sedang. Sementara itu, 9.800 pegawai lainnya diberikan sanksi atas pelanggaran ringan.

“Sanksi ringan biasanya berupa PBB (Pengurangan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja), karena ketidakhadiran tanpa keterangan atau tidak mengikuti apel pagi dan sore dua kali dalam sebulan,” jelas Darlis.

Selain itu, ada pula sanksi administratif lainnya, seperti penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat satu tingkat bagi pegawai yang melakukan pelanggaran sedang.

Mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) ini menegaskan bahwa penegakan disiplin di kalangan ASN dan PPPK akan terus diperkuat. Tujuannya bukan hanya sebagai kewajiban kedinasan, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Penegakan disiplin ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Disiplin Pegawai di lingkungan Pemkab Pelalawan,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan seluruh ASN dan tenaga honorer di Kabupaten Pelalawan untuk meningkatkan kedisiplinan sebagai bagian dari tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. (RK1)

sumber: riaupos.co

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Siak Minta PT AIP Tanggungjawab, Terbukti Buang Limbah ke Sungai

9 Februari 2026 - 18:34 WIB

Di Bulan K3, PT BSP Pupuk Kekompakan Karyawan Lewat Fire Fighting Competition

9 Februari 2026 - 12:23 WIB

“Membunuh” Humor

8 Februari 2026 - 16:47 WIB

Utusan Khusus Presiden Terpesona dengan Destinasi Wisata Sejarah Siak

8 Februari 2026 - 12:05 WIB

Kenduri Wartawan

8 Februari 2026 - 11:13 WIB

Trending di Minda