RiauKepri.com, PEKANBARU- Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau menangkap empat tersangka pelaku perambahan di kawasan hutan lindung Desa Balung, XIII Koto Kampar. Mereka adalah MM (40), B (48), YS (43), dan MYT (50), ditangkap saat mengubah hutan menjadi kebun sawit.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyebut para tersangka pelaku menggunakan dokumen hibah dan surat adat untuk menyamarkan aktivitas ilegal. Salah satu tersangka, YS, bahkan merupakan Ninik Mamak sekaligus Sekdes, sementara B adalah ASN Dinas Pendidikan Kampar.
Sebanyak 60 hektare hutan dirambah, 50 hektare di antaranya sudah ditanami sawit. Polisi menyita dokumen palsu, dan memburu pelaku lain berinisial R. Para tersangka dijerat UU Kehutanan dan terancam 10 tahun penjara serta denda hingga Rp7,5 miliar.
“Ini bagian dari komitmen kami menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Kapolda. (RK1)
Editor: Dana Asmara








