RiauKepri.com, SIAK- Upaya penyelesaian konflik agraria antara PT Surya Sawit Lestari (SSL) dan masyarakat Merempan Hulu, Kabupaten Siak, Riau, akhirnya membuahkan hasil. Dalam pertemuan mediasi yang digelar Kamis sore (12/6), Bupati Siak Afni Zulkifli memimpin langsung proses yang berujung pada penandatanganan nota kesepahaman bersama.
Salah satu keputusan penting dari hasil mediasi adalah kesediaan PT SSL untuk menghentikan sementara seluruh operasional di wilayah konflik. Langkah ini dipandang sebagai bentuk itikad baik perusahaan untuk menurunkan tensi dan memberi ruang penyelesaian permanen sesuai aturan hukum.
“Ini adalah tonggak awal dari solusi jangka panjang. Kami apresiasi kehadiran langsung Direktur Utama PT SSL dalam mediasi kali ini, yang menunjukkan keseriusan pihak perusahaan,” ujar Bupati Afni.
Adapun isi nota kesepahaman mencakup empat poin utama sebagai berikut:
1. PT SSL berhenti beroperasi sementara di wilayah konflik.
2. Tidak akan ada penanaman sawit baru di wilayah tersebut.
3. Akan dicarikan solusi permanen sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Pertemuan lanjutan untuk menentukan resolusi final dijadwalkan dalam jangka waktu maksimal satu bulan.
Kehadiran langsung Direktur Utama PT SSL menjadi catatan penting, karena ini merupakan pertama kalinya pimpinan tertinggi perusahaan turun langsung dalam proses dialog. Mediasi berlangsung dengan suasana konstruktif, di mana semua pihak sepakat untuk menahan diri dan fokus pada pencarian jalan keluar yang adil.
Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, termasuk masyarakat, aparat keamanan, serta unsur adat yang telah menjaga situasi tetap kondusif. Nota kesepahaman ini diharapkan menjadi fondasi bagi rekonsiliasi jangka panjang antara korporasi dan warga.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya sekelompok massa membakar pos satuan pengamanan dan lima rumah karyawan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) kayu akasia milik PT SSL di Tumang, Kabupaten Siak, Riau Rabu (11/6). Pembakaran itu diduga karena konflik lahan antara warga dengan perusahaan. (RK1)
Editor: Dana Asmara







