RiauKepri.com, PEKANBARU- Seluruh daerah, 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau resmi menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Langkah ini diambil sebagai upaya antisipatif menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan yang meningkat selama musim kemarau.
Kepala Pelaksana BPBD dan Damkar Provinsi Riau, M. Edy Afrizal, mengatakan bahwa penetapan status siaga ini kini berlaku di seluruh wilayah, termasuk Pekanbaru dan Rokan Hilir yang sebelumnya belum menetapkan status yang sama.
“Sebelumnya baru 10 kabupaten/kota yang menetapkan status siaga darurat Karhutla. Sekarang, semuanya sudah,” ujar Edy di Pekanbaru, Selasa (17/6/2025).
Ia menjelaskan, penetapan status ini bertujuan untuk mempercepat respons dan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan Karhutla.
“Ini bagian dari strategi antisipatif, agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi, sebelum dampak besar terjadi,” katanya.
Status siaga darurat memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengerahkan personel, peralatan, dan logistik secara lebih fleksibel. Selain itu, koordinasi antar-instansi seperti BPBD, TNI, Polri, dan perusahaan pemilik lahan juga dapat dioptimalkan.
Menurut Edy, langkah ini sejalan dengan instruksi dan surat edaran pemerintah pusat dalam upaya pencegahan Karhutla di berbagai wilayah rawan.
“Kesiapan ini juga penting untuk mempercepat penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak asap. Harapannya, dampak negatif terhadap kesehatan, lingkungan, dan ekonomi bisa diminimalkan,” tambahnya.
Edy juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan, termasuk korporasi dan individu yang terbukti lalai.
“Langkah ini harus dibarengi tindakan hukum yang tegas. Ini bukan hanya persoalan lingkungan, tapi juga menyangkut keselamatan masyarakat secara luas,” ujarnya. (RK1)