RiauKepri.com MERANTI- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh kepala satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP untuk tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun saat pelaksanaan pembagian rapor peserta didik.
Imbauan tersebut disampaikan secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Meranti, Tunjiarto, M.Pd, pada Kamis (19/6/2025). Larangan ini merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B dan 12C yang mengatur tentang gratifikasi dan kewajiban pelaporannya.
“Segala bentuk imbalan pada saat pembagian rapor dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dianggap suap,” demikian isi imbauan tersebut.
Tunjiarto menegaskan, jika ditemukan adanya penerimaan imbalan, maka hal tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihaknya berharap seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik dapat menjunjung tinggi integritas serta menjaga lingkungan pendidikan tetap bersih dari praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum. (RK1)
Editor: Dana Asmara







