RiauKepri.com, JAKARTA- Di tengah terik matahari Jakarta, sejumlah orang mengaku mahasiswa membawa spanduk turun ke jalan. Suara dari pengeras komando menggema di depan Gedung Mabes Polri, Jumat siang, 20 Juni 2025. Tuntutannya satu, usut tuntas dugaan pemalsuan ijazah oleh Bupati Rokan Hilir (Rohil), Bistamam.
Aksi ini digalang oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK) Indonesia. Mereka menyebut langkah tersebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap lambannya proses hukum atas laporan yang sudah dilayangkan ke Bareskrim sejak awal Mei.
“Sudah lebih dari sebulan, tidak ada perkembangan. Kami khawatir ada pembiaran,” seru Ahmad, koordinator aksi, dari atas mobil komando.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Muhajirin Siringoringo pada 5 Mei 2025. Dalam dokumen yang telah beredar luas, Muhajirin menuduh Bistamam menggunakan ijazah palsu SMEA PGRI Pekanbaru tahun 1968 saat mencalonkan diri sebagai bupati.
Kecurigaan bukan tanpa alasan. Dalam salinan laporan, ditemukan sejumlah kejanggalan, nama yang berbeda dengan dokumen identitas, tinta ijazah yang tampak baru meski seharusnya berumur lebih dari 50 tahun, hingga perbedaan ejaan antara tulisan tangan dan hasil ketikan.
“Tidak hanya itu, SKPI tingkat SD dan SMP-nya pun diduga tidak memiliki nomor register. Kami menduga ada permainan di Dinas Pendidikan,” lanjut Ahmad.
Mahasiswa juga menyoroti kemungkinan intimidasi terhadap kepala sekolah untuk menandatangani dokumen pengganti ijazah. Mereka mendesak Mabes Polri membentuk tim investigasi bersama Kementerian Pendidikan dan menyelidiki seluruh jajaran pejabat di Rokan Hilir.
“Kalau terbukti palsu, Mendagri harus segera mencopot Bistamam. Ini bukan soal pribadi, tapi soal kepercayaan publik,” tegasnya.
Aksi berlangsung damai sejak pukul 14.30 WIB. Massa bergerak dari Blok M ke Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, menyuarakan tuntutan sambil mengibarkan bendera. Meski jumlahnya tidak besar, semangat mereka mencerminkan kegelisahan publik yang lebih luas.
Kasus dugaan ijazah palsu ini memang sudah sempat mengemuka di media sosial dan jadi sorotan warga Riau. Selain menempuh jalur pidana, pelapor juga berencana menggugat ke PTUN untuk membatalkan legalitas dokumen Bistamam.
“Kalau Polri diam, kami akan datang lagi. Lebih besar, lebih keras,” tutup Ahmad, sebelum massa perlahan membubarkan diri menjelang sore. (RK1)
Editor: Dana Asmara








