Menu

Mode Gelap
Sambut Ramadhan 1447 H, PKK dan Kader Posyandu Isi Tausiyah dan Salurkan Paket Sembako Dua Pria Nekat Garap Hutan Lindung TWA Sungai Dumai Jadi Kebun Sawit Polsek Rangsang Bantu Korban Kebakaran Rumah Hanya Tiga Perusahaan Resmi Tambang Pasir di Bintan, Selain Itu Illegal Jemput Bola ke Pulau-Pulau, Imigrasi Selatpanjang Luncurkan Program Limau 1500 Paket Habis Terjual dalam Pasar Murah AMT di Meranti

Riau

Kasus Dua Oknum Guru Cabul di Inhu, Plt Kadisdik Riau Prihatin, Tapi tak Bisa Bertindak 

badge-check


					Erisman Yahya Perbesar

Erisman Yahya

RiauKepri.com, PEKANBARU- Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Erisman Yahya, menyatakan keprihatinannya atas kasus dugaan pencabulan dua oknum oguru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Namun dia tidak bisa melakukan tindakan. Apa pasal?

“Kita sangat-sangat prihatin atas kasus yang amoral ini. Seharusnya guru menjadi contoh yang patut digugu dan ditiru,” ujar Erisman kepada riaukepri.com, Sabtu (21/6/2025).

Terkait status para pelaku yang merupakan guru SD, Erisman menegaskan bahwa kewenangan penanganan lanjutan berada di Dinas Pendidikan kabupaten.

“Karena yang bersangkutan adalah guru SD, tentu hal ini menjadi kewenangan kabupaten, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten terkait yang akan menindaklanjuti,” ujarnya.

Erisman mengatakan pentingnya penegakan aturan terhadap tersangka pelaku agar tidak ada pembiaran dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. “Agar diproses sesuai aturan. Jangan sampai dibiarkan,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa profesi guru adalah tugas mulia yang memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk masa depan bangsa.

“Seorang guru memiliki tugas untuk mengajar, membimbing, dan mendidik siswa. Guru memiliki peran yang sangat penting dalam proses masa depan bangsa,” katanya.

Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang secara tegas mengatur tugas, tanggung jawab, dan wewenang seorang guru. Karenanya Erisman berharap kasus dua oknum guru itu menjadi evaluasi bersama agar dunia pendidikan tetap menjadi ruang aman bagi anak-anak.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,
Polres Inhu menangkap dua oknum guru atas tuduhan dugaaan pencabulan terhadap muridnya. Kedua oknum guru tersebut, ditangkap berdasarkan laporan dan di sekolah yang berbeda.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pihak mengungkap dua dugaan kasus pencabulan dengan tersangka dua oknum guru.

Kasus pertama, tersangka berinisial OSM (59), seorang guru pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Peranap. Pelaku diringkus polisi pada Kamis (19/6/2025).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ada 5 orang korban atau murid yang dicabuli tersangka OSM,” kata Fahrian.

Kasus pencabulan yang kedua, sambung Fahrian, tersangka seorang guru honorer di salah satu SD di komplek perusahaan swasta, di Kecamatan Rengat Barat, Inhu.

Tersangka berinisial AR (35), ditangkap polisi pada Jumat (20/6/2025), atas kekerasan seksual terhadap seorang anak muridnya. Penangkapan AR berdasarkan laporan dari orangtua korban ke Polsek Rengat Barat.

“Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada keluarganya. Korban mengalami kekerasan seksual yang dilakukan tersangka,” kata Fahrian.

Kedua guru cabul tersebut, kini telah dijebloskan ke penjara untuk diproses hukum. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Pria Nekat Garap Hutan Lindung TWA Sungai Dumai Jadi Kebun Sawit

12 Februari 2026 - 16:39 WIB

Milad ke-6, JMSI Inhu Taja HPN 2026 dan Perkuat Sinergi dengan Pemda

12 Februari 2026 - 13:33 WIB

Siak Masih Terfokus Pada Masa Klasik

12 Februari 2026 - 12:27 WIB

Khawatir Melarikan Diri, Oknum Kades Tarai Bangun Ditahan Polres Kampar

12 Februari 2026 - 12:13 WIB

Enam Hari Berjibaku Karhutla di Desa Damai, Hotspot Riau Terbanyak di Sumatera

12 Februari 2026 - 10:52 WIB

Trending di Bengkalis