RiauKepri.com, PEKANBARU- Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali menangkap seorang oknum guru sekolah dasar (SD) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya. Tersangka berinisial AR (35), merupakan guru honorer di salah satu SD di kawasan komplek perusahaan swasta di Kecamatan Rengat Barat.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, membenarkan penangkapan tersebut. Katanya, AR diamankan pada Jumat (20/6/2025) lalu, setelah orangtua korban melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami anak mereka ke Polsek Rengat Barat.
“Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada keluarganya. Korban mengalami kekerasan seksual yang dilakukan tersangka,” ujar Fahrian, Sabtu (21/6/2025).
Penangkapan AR menambah daftar kasus serupa di wilayah Inhu. Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap OSM (59), seorang guru pegawai negeri sipil (PNS) di SD Negeri di Kecamatan Peranap, pada Kamis (19/6/2025). Ia ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap lima orang muridnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ada lima orang korban atau murid yang dicabuli tersangka,” kata Fahrian.
Menurut polisi, salah satu korban OSM mengadu kepada orangtuanya bahwa ia menjadi korban pencabulan di kantin sekolah pada April 2025. Pengaduan tersebut kemudian disampaikan ke pihak sekolah dan ditindaklanjuti oleh kepala sekolah dan wali kelas ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, petugas Polsek Peranap melakukan penyelidikan dan menangkap OSM. Polisi menyebut, tersangka pelaku yang merupakan guru PNS dan menjelang pensiun itu mengakui telah mencabuli lebih dari satu murid di waktu yang berbeda.
Kedua tersangka kini telah ditahan dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (RK1)







