Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Kamis, 11 Juni 2026: Tanjungpinang dan Batam Berpotensi Hujan Ringan, Wilayah Kepulauan Dominan Cerah Berawan LAMR: Jangan Diamkan Pelanggaran HAM Kepada Masyarakat Adat Bhabinkamtibmas Desa Bantar Panen Cabai Rawit Dukung Ketahanan Pangan Bina Desa Mahasiswa PBM FIB Unilak Dalami Adat Pernikahan Mempura Siak LAMR Sambut Kehadiran BPK Riau, Perkuat Pelestarian Adat dan Budaya Melayu DPRD Batam Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemko Pertahankan WTP ke-14

Riau

Lagi, Oknum Guru di Inhu Ditangkap, Diduga Cabuli Muridnya

badge-check


					Dua oknum guru yang ditangkap terkait dugaan pencabulan. Perbesar

Dua oknum guru yang ditangkap terkait dugaan pencabulan.

RiauKepri.com, PEKANBARU- Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali menangkap seorang oknum guru sekolah dasar (SD) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya. Tersangka berinisial AR (35), merupakan guru honorer di salah satu SD di kawasan komplek perusahaan swasta di Kecamatan Rengat Barat.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, membenarkan penangkapan tersebut. Katanya, AR diamankan pada Jumat (20/6/2025) lalu, setelah orangtua korban melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami anak mereka ke Polsek Rengat Barat.

“Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada keluarganya. Korban mengalami kekerasan seksual yang dilakukan tersangka,” ujar Fahrian, Sabtu (21/6/2025).

Penangkapan AR menambah daftar kasus serupa di wilayah Inhu. Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap OSM (59), seorang guru pegawai negeri sipil (PNS) di SD Negeri di Kecamatan Peranap, pada Kamis (19/6/2025). Ia ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap lima orang muridnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ada lima orang korban atau murid yang dicabuli tersangka,” kata Fahrian.

Menurut polisi, salah satu korban OSM mengadu kepada orangtuanya bahwa ia menjadi korban pencabulan di kantin sekolah pada April 2025. Pengaduan tersebut kemudian disampaikan ke pihak sekolah dan ditindaklanjuti oleh kepala sekolah dan wali kelas ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, petugas Polsek Peranap melakukan penyelidikan dan menangkap OSM. Polisi menyebut, tersangka pelaku yang merupakan guru PNS dan menjelang pensiun itu mengakui telah mencabuli lebih dari satu murid di waktu yang berbeda.

Kedua tersangka kini telah ditahan dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LAMR: Jangan Diamkan Pelanggaran HAM Kepada Masyarakat Adat

10 Juni 2026 - 21:13 WIB

PT BSP dan Fakultas Teknik UNRI Bahas Kerja Sama Program Magang Berdampak

8 Juni 2026 - 18:19 WIB

Tulang Politik

7 Juni 2026 - 09:32 WIB

Pasar Sosial

7 Juni 2026 - 06:36 WIB

Tinggal Senging

6 Juni 2026 - 08:01 WIB

Trending di Minda