RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang kini semakin serius membentengi diri dari potensi persoalan hukum dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) sebagai mitra strategis. Tak sekadar simbolis, langkah ini diwujudkan dengan pemberian 11 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penyelamatan aset daerah sekaligus penyerahan piagam penghargaan atas kontribusi hukum Kejati Kepri selama ini.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyerahkan langsung piagam penghargaan kepada Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, dalam pertemuan resmi di ruang rapat Kejati, Senggarang, Selasa (24/6). Piagam ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif Kejati—khususnya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)—yang dinilai krusial dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum strategis yang memengaruhi jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik.
“Kami tidak sekadar mendapatkan opini hukum, tetapi juga arah yang jelas untuk menjalankan pemerintahan dengan aman dan pasti secara yuridis. Kejaksaan benar-benar menjadi garda pengawal akuntabilitas kami,” tegas Lis Darmansyah.
Sejumlah pendampingan hukum strategis telah diberikan Kejati Kepri, seperti:
- Proyek SPAM SWRO melalui skema tukar guling lahan dengan TNI AL,
- Klarifikasi status lahan Gedung Serbaguna Taman Budaya Raja Ali Haji,
- Ruislag lama antara Pemda Tingkat II dan pihak swasta,
- Penataan ulang pegawai non-ASN untuk mendukung efisiensi birokrasi.
Yang paling strategis, Pemko kini memberi mandat penuh kepada Jaksa Pengacara Negara Kejati untuk menangani kasus-kasus Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di 11 kawasan perumahan, sebuah isu laten yang kerap merugikan negara dan warga.
“Kami ingin setiap jengkal tanah dan fasilitas publik yang menjadi hak rakyat tidak lagi rawan diambil alih atau disalahgunakan. SKK ini bukti konkret bahwa kami bergerak proaktif,” ujar Lis.
Sementara itu, Kajati Kepri, Teguh Subroto, menegaskan bahwa Kejati akan terus memperkuat perannya bukan hanya sebagai lembaga penegak hukum, tetapi juga sebagai arsitek hukum daerah melalui fungsi konsultatif, preventif, hingga litigatif.
“Kami tidak ingin hanya hadir saat terjadi masalah. Kami ingin menjadi bagian dari perencanaan yang sehat secara hukum. Karena pencegahan lebih berharga daripada penindakan,” tegasnya.
Teguh menambahkan, Kejati siap mendampingi Pemko Tanjungpinang dalam penyusunan regulasi daerah, reformasi birokrasi, hingga peningkatan kapasitas hukum ASN. Kerja sama ini diharapkan menjadi model kolaborasi hukum daerah yang dapat direplikasi oleh pemerintah kota/kabupaten lain di Indonesia.
“Pemerintahan yang kuat butuh fondasi hukum yang kokoh. Itulah yang sedang kita bangun bersama hari ini,” pungkas Teguh. (RK9)
Editor: Dana Asmara








