RiauKepri.com, TANJUNGPINANG — Pemerintah Kota Tanjungpinang tengah menggulirkan kembali kebijakan jam malam dan jam belajar malam bagi pelajar yang akan diberlakukan mulai tahun ajaran 2025/2026. Namun, kebijakan ini tidak sekadar soal pembatasan waktu keluar rumah, melainkan menjadi langkah strategis dalam membangun karakter remaja dengan pendekatan budaya dan pengawasan sosial yang kolaboratif.
Hal itu mengemuka dalam Dialog Publik RRI Tanjungpinang bertajuk “Aturan Jam Malam dalam Menekan Kenakalan Remaja dan Perilaku Negatif”, yang digelar di Studio Pro 1 RRI, Rabu (2/7). Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan menciptakan ekosistem yang mendukung tumbuhnya generasi muda yang disiplin, beretika, dan berjiwa sosial tinggi.
“Kita ingin mengembalikan semangat gotong royong dalam mengawasi dan membina remaja. Tanjungpinang punya kekuatan budaya Melayu yang sangat kental dengan nilai-nilai kesantunan dan etika sosial. Inilah modal utama kita,” tegas Lis.
Kebijakan ini sebelumnya pernah diterapkan pada masa kepemimpinan Lis terdahulu melalui Perda Nomor 7 Tahun 2018 dan Perwako Nomor 54 Tahun 2015. Hasilnya, menurut Lis, berdampak positif terhadap perilaku remaja dan meningkatkan peran aktif orang tua serta lingkungan sekitar.
Untuk mendukung kebijakan ini, Pemerintah Kota akan membentuk Satuan Tugas Kolaboratif yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Pendidikan, Kepolisian, TNI, RT/RW, tokoh masyarakat, hingga orang tua siswa. “Satpol PP tidak bergerak sendiri. Kita bentuk sinergi antara sekolah, orang tua, dan unsur Forkopimda,” kata Lis.
Dinas Pendidikan bahkan telah lebih dulu mengeluarkan surat edaran ke seluruh SD dan SMP negeri maupun swasta. Sosialisasi juga akan terus digencarkan melalui media, sekolah, dan tempat umum agar masyarakat memahami tujuan aturan ini.
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim (Akib), menegaskan pengawasan akan difokuskan setiap hari pukul 18.00 hingga 21.30 WIB. Meski demikian, pelajar tetap diperbolehkan berada di luar rumah jika untuk kegiatan yang bersifat positif, seperti membantu orang tua, ikut bimbingan belajar, atau kegiatan produktif lainnya.
“Kalau tujuannya jelas, tentu tak masalah. Tapi kalau hanya nongkrong tanpa arah, apalagi di tempat gelap atau sepi, akan kita tegur dan bina,” ujar Akib.
Sanksi awal bersifat edukatif, dengan memanggil orang tua dan memberi pembinaan di kantor Satpol PP. Pendekatan ini dinilai lebih efektif daripada hukuman keras.
Masyarakat pun menyambut baik wacana ini. Dalam dialog interaktif, sejumlah warga menyampaikan dukungan. Datok Londe, warga Tanjungpinang, menilai kebijakan ini harus dijalankan secara konsisten untuk membentuk generasi muda yang bertanggung jawab.
“Selama ini kita terlalu longgar. Saya senang kebijakan ini dihidupkan kembali. Anak-anak harus dibiasakan hidup teratur sejak dini,” katanya.
Niar, warga Pulau Penyengat, juga menyuarakan harapan agar pengawasan tidak hanya dilakukan di pusat kota. “Anak-anak di Penyengat juga butuh perhatian. Titik kumpul mereka juga harus diawasi,” katanya.
Dengan semangat kolaborasi ini, Pemerintah Kota berharap kebijakan jam malam pelajar tidak hanya menjadi aturan semata, tapi juga menjadi bagian dari gerakan bersama membentuk generasi Tanjungpinang yang tangguh, berbudaya, dan membanggakan. (RK9)
Editor: Dana Asmara








