Menu

Otomatis
Breaking News

Batam

Jelang Perwako Reklame Baru, Pemko Batam Aksi Bersih-Bersih Billboard

badge-check

Reklame dibongkaran di Kompleks Nagoya Gateway Kecamatan Lubuk Baja (Depan Polsek Lubuk Baja). F: Ist Perbesar

Reklame dibongkaran di Kompleks Nagoya Gateway Kecamatan Lubuk Baja (Depan Polsek Lubuk Baja). F: Ist

RiauKepri.com, BATAM— Pemerintah Kota Batam terus menunjukkan komitmennya dalam menata estetika kota melalui aksi tegas terhadap reklame tak berizin. Sebanyak enam unit billboard raksasa dibongkar dari kawasan strategis di Kompleks Nagoya Gateway, Kecamatan Lubuk Baja, tepatnya di depan Polsek Lubuk Baja, Sabtu (5/7/2025) pagi.

Penertiban ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., yang menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pembenahan tata ruang dan penegakan aturan. “Dari enam reklame, empat sudah berhasil ditumbangkan pagi ini dengan bantuan crane. Targetnya, semua selesai hari ini,” ungkap Jefridin saat memantau langsung di lokasi, didampingi oleh Kasatpol PP Batam, Imam Tohari.

Selain melakukan pembongkaran, Pemko Batam bersama BP Batam saat ini tengah menyusun regulasi baru melalui revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame. Perwako baru ini ditargetkan rampung dan diberlakukan pada akhir Juli 2025.

“Perwako yang sedang direvisi ini akan menjadi acuan utama dalam pengelolaan reklame. Sudah dibahas juga mekanisme sewa lahan baik di aset BP Batam maupun Pemko. Harapannya, setelah ditetapkan, pengusaha reklame bisa mengajukan izin dengan mekanisme yang lebih jelas dan tertib,” tambah Jefridin.

Nantinya, sebelum aturan diberlakukan, akan dilakukan sosialisasi kepada asosiasi dan pelaku usaha reklame agar transisi berjalan lancar. Jefridin menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya bertujuan mempercantik wajah kota, tetapi juga untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor reklame.

Penertiban reklame ini menjadi sinyal kuat bahwa Batam serius dalam menciptakan lingkungan kota yang bersih, tertata, dan memiliki kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang publik. (RK6)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

PWI Kepri Tunda Penyerahan Anugerah Warta Marwah, Hormati Suasana Duka Batam

16 Sep 2026 - 05:38 WIB

PWI Kepri Tunda Penyerahan Anugerah Warta Marwah, Hormati Suasana Duka Batam

Sepuluh Hektare Lahan di Bulang, Dua Nyawa Melayang

15 Sep 2026 - 08:04 WIB

Sepuluh Hektare Lahan di Bulang, Dua Nyawa Melayang

Bentrok Antarkelompok di Barelang, Dua Tewas

14 Sep 2026 - 20:04 WIB

Bentrok Antarkelompok di Barelang, Dua Tewas

Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang

13 Sep 2026 - 19:54 WIB

Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang

PWI Kepri Lahirkan Tradisi Baru Bernama Anugerah Warta Marwah

12 Sep 2026 - 21:18 WIB

PWI Kepri Lahirkan Tradisi Baru Bernama Anugerah Warta Marwah
Trending di Batam