Menu

Mode Gelap
BMKG: Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Kepri, Selasa 8 Juli 2025 PT Timah Tenggelamkan 36 Unit Atraktor Cumi di Perairan Buku Limau Belitung Timur PT Timah Serahkan Bantuan Bibit untuk Rumah Kompos KSM Resam Wanita Ini Ketahuan Selundupkan Narkoba Dalam Roti Kering di Lapas Pekanbaru Panitia Pacu Jalur Nasional Tepian Narosa Mulai Intensif Lakukan Persiapan Saiman: Tugas Berat Menanti Sekdapro Riau Definitif

Batam

Jelang Perwako Reklame Baru, Pemko Batam Aksi Bersih-Bersih Billboard

badge-check


					Reklame dibongkaran di Kompleks Nagoya Gateway Kecamatan Lubuk Baja (Depan Polsek Lubuk Baja). F: Ist Perbesar

Reklame dibongkaran di Kompleks Nagoya Gateway Kecamatan Lubuk Baja (Depan Polsek Lubuk Baja). F: Ist

RiauKepri.com, BATAM— Pemerintah Kota Batam terus menunjukkan komitmennya dalam menata estetika kota melalui aksi tegas terhadap reklame tak berizin. Sebanyak enam unit billboard raksasa dibongkar dari kawasan strategis di Kompleks Nagoya Gateway, Kecamatan Lubuk Baja, tepatnya di depan Polsek Lubuk Baja, Sabtu (5/7/2025) pagi.

Penertiban ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., yang menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pembenahan tata ruang dan penegakan aturan. “Dari enam reklame, empat sudah berhasil ditumbangkan pagi ini dengan bantuan crane. Targetnya, semua selesai hari ini,” ungkap Jefridin saat memantau langsung di lokasi, didampingi oleh Kasatpol PP Batam, Imam Tohari.

Selain melakukan pembongkaran, Pemko Batam bersama BP Batam saat ini tengah menyusun regulasi baru melalui revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame. Perwako baru ini ditargetkan rampung dan diberlakukan pada akhir Juli 2025.

“Perwako yang sedang direvisi ini akan menjadi acuan utama dalam pengelolaan reklame. Sudah dibahas juga mekanisme sewa lahan baik di aset BP Batam maupun Pemko. Harapannya, setelah ditetapkan, pengusaha reklame bisa mengajukan izin dengan mekanisme yang lebih jelas dan tertib,” tambah Jefridin.

Nantinya, sebelum aturan diberlakukan, akan dilakukan sosialisasi kepada asosiasi dan pelaku usaha reklame agar transisi berjalan lancar. Jefridin menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya bertujuan mempercantik wajah kota, tetapi juga untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor reklame.

Penertiban reklame ini menjadi sinyal kuat bahwa Batam serius dalam menciptakan lingkungan kota yang bersih, tertata, dan memiliki kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang publik. (RK6)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Batam Genjot Pendapatan 2026, Optimalisasi Pajak dan Retribusi Jadi Fokus Utama

7 Juli 2025 - 14:59 WIB

Wali Kota Batam Ajak ASN Tinggalkan Zona Nyaman, Saatnya Hadirkan Solusi Nyata untuk Warga

7 Juli 2025 - 10:06 WIB

Peringatan 1 Muharram, Wali Kota Ajak Masyarakat Batam Perkuat Solidaritas dan Harmoni

6 Juli 2025 - 12:48 WIB

Batam Jadi Episentrum Bahas Krisis Gizi Nasional, Ratusan Dokter Spesialis Berkumpul di Forum SUNs 2025

4 Juli 2025 - 15:21 WIB

Gebyar Pramuka Batam 2025 Resmi Dibuka, Ajang Unjuk Kreativitas dan Warisan Budaya Melayu

4 Juli 2025 - 07:40 WIB

Trending di Batam