Menu

Mode Gelap
Reuni Akbar IKA Faperta UIR Sukses, Kompak dan ‘Happy’ Ungar Cup Dibuka, Iskandarsyah Berharap UMKM Meningkat dan Berkembang Bang Azhar, Pergi dan Tak Terganti Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa: Kepri Siapkan Pendamping Andal untuk Transformasi Perekonomian Lokal Wakapolda Kepri Hadiri Mandiri Bintan Marathon 2025: Pastikan Pengamanan Kondisif di Kawasan Lagoi Bay Wakil Bupati Meranti dan Bupati Karimun Kukuhkan Pengurus KKB Meranti Karimun 2025–2030, Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Antar Daerah

Batam

Jelang Perwako Reklame Baru, Pemko Batam Aksi Bersih-Bersih Billboard

badge-check


					Reklame dibongkaran di Kompleks Nagoya Gateway Kecamatan Lubuk Baja (Depan Polsek Lubuk Baja). F: Ist Perbesar

Reklame dibongkaran di Kompleks Nagoya Gateway Kecamatan Lubuk Baja (Depan Polsek Lubuk Baja). F: Ist

RiauKepri.com, BATAM— Pemerintah Kota Batam terus menunjukkan komitmennya dalam menata estetika kota melalui aksi tegas terhadap reklame tak berizin. Sebanyak enam unit billboard raksasa dibongkar dari kawasan strategis di Kompleks Nagoya Gateway, Kecamatan Lubuk Baja, tepatnya di depan Polsek Lubuk Baja, Sabtu (5/7/2025) pagi.

Penertiban ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., yang menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pembenahan tata ruang dan penegakan aturan. “Dari enam reklame, empat sudah berhasil ditumbangkan pagi ini dengan bantuan crane. Targetnya, semua selesai hari ini,” ungkap Jefridin saat memantau langsung di lokasi, didampingi oleh Kasatpol PP Batam, Imam Tohari.

Selain melakukan pembongkaran, Pemko Batam bersama BP Batam saat ini tengah menyusun regulasi baru melalui revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame. Perwako baru ini ditargetkan rampung dan diberlakukan pada akhir Juli 2025.

“Perwako yang sedang direvisi ini akan menjadi acuan utama dalam pengelolaan reklame. Sudah dibahas juga mekanisme sewa lahan baik di aset BP Batam maupun Pemko. Harapannya, setelah ditetapkan, pengusaha reklame bisa mengajukan izin dengan mekanisme yang lebih jelas dan tertib,” tambah Jefridin.

Nantinya, sebelum aturan diberlakukan, akan dilakukan sosialisasi kepada asosiasi dan pelaku usaha reklame agar transisi berjalan lancar. Jefridin menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya bertujuan mempercantik wajah kota, tetapi juga untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor reklame.

Penertiban reklame ini menjadi sinyal kuat bahwa Batam serius dalam menciptakan lingkungan kota yang bersih, tertata, dan memiliki kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang publik. (RK6)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SMPN 1 Batam Angkat Martabat Sekolah Hinterland Lewat Prestasi Sains Jocelyn

8 November 2025 - 13:28 WIB

Sundang Sakti Fun Run Warnai HUT ke-80 Brimob: Wujud Soliditas dan Kedekatan Polri dengan Masyarakat

8 November 2025 - 11:04 WIB

Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan: Dari Anak Pulau untuk Laut yang Tak Lagi Jadi Batas

7 November 2025 - 07:52 WIB

UTHM Malaysia Gelar Pameran Pendidikan di Nagoya Hill

7 November 2025 - 07:39 WIB

Pemko Batam Perkuat Transparansi Keuangan, Targetkan Raih WTP ke-14 Tanpa Catatan

7 November 2025 - 06:55 WIB

Trending di Batam