RiauKepri.com, PEKANBARU – Ditreskrimsus Polda Riau menangkap dua pria berinisial Z dan S atas kasus perambahan 143 hektare hutan produksi terbatas di Desa Lubuk Tilam, Rokan Hulu. Modusnya: lahan dibakar lalu ditanami sawit.
Z bertindak sebagai pemodal dan pemilik lahan, sementara S berperan sebagai koordinator lapangan dan pemilik 100 hektare. Keduanya bekerja sama dengan sistem bagi hasil.
Barang bukti yang disita antara lain alat berat ekskavator, chainsaw, cangkul, parang, dan dokumen kebun sawit ilegal. Penyidik juga telah memeriksa 12 saksi dan dua ahli.
Keduanya dijerat UU Kehutanan dan UU Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman 3–10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Saat ini, Polda Riau menangani 27 kasus serupa dengan total 2.225 hektare hutan dirambah dan 24 tersangka diamankan.
“Kami akan terus bertindak tegas demi menjaga hutan Riau,” tegas Kombes Pol Ade Kuncoro. (RK5)
Editor: Dana Asmara












