RiauKepri.com, PEKANBARU — Di tengah konflik pengelolaan kebun sawit di Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, warga kini tak hanya memperjuangkan lahan. Mereka juga mempertanyakan ke mana hasil kebun sawit yang lebih dari setahun dikelola PT Agrinas Palma Nusantara itu mengalir.
Juru bicara warga, Abdul Aziz, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut pengelolaan kebun tersebut. Desakan itu muncul setelah konflik di lapangan kembali memanas dan 25 pekerja di lahan masyarakat terluka parah akibat diserang sekelompok orang sekitar sepekan lalu.
Menurut Aziz, persoalan utama bukan sekadar perebutan lahan, tetapi juga transparansi pengelolaan hasil perkebunan yang kini berada di bawah perusahaan negara tersebut.
Ia mempertanyakan dasar penyitaan kebun oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Aziz menyebut penyitaan dilakukan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, namun warga belum menemukan bukti proses pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dipersyaratkan dalam sejumlah regulasi.
“Kami menemukan fakta bahwa penyitaan kebun sawit itu dalilnya karena berada di kawasan hutan. Tapi sampai hari ini kami belum menemukan bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan itu,” ujar Aziz, Jumat (21/8/2026).
Aziz menilai persoalan tersebut penting karena masyarakat Batang Kumu telah bermukim dan mengelola lahan sejak lama, bahkan sebelum Indonesia merdeka.
Ia juga mempertanyakan kebijakan pemerintah yang menyerahkan pengelolaan kebun hasil sitaan kepada Agrinas. Menurutnya, jika lahan benar-benar berada di kawasan hutan, semestinya dikembalikan menjadi kawasan hutan, bukan kemudian dikelola dan diajukan untuk memperoleh Hak Guna Usaha (HGU).
“Kalau memang itu kawasan hutan, mestinya dihutankan kembali. Tapi justru diserahkan kepada Agrinas, lalu perusahaan ini boleh mengurus HGU di lahan sitaan itu,” katanya.
Persoalan lain yang menjadi sorotan Aziz adalah nilai hasil pengelolaan kebun. Ia mengacu pada pemaparan Direktur Utama Agrinas, Muhammad Abdul Ghoni, dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI pada Juli 2026.
Dari mandat pengelolaan sekitar 1,7 juta hektare, kata Aziz, sekitar 730 ribu hektare di antaranya merupakan lahan yang memiliki tutupan sawit. Pada periode Juni-Desember 2025, Agrinas disebut mencatat keuntungan Rp2,7 miliar.
Aziz kemudian mempertanyakan apakah angka tersebut sebanding dengan potensi produksi kebun yang dikelola.
Ia membuat perhitungan sederhana. Jika keuntungan rata-rata mencapai Rp1 juta per hektare, maka 730 ribu hektare dapat menghasilkan sekitar Rp730 miliar per bulan atau Rp4,2 triliun dalam enam bulan.
Dengan asumsi pola kerja sama bagi hasil 55:45 dan Agrinas memperoleh 55 persen, Aziz memperkirakan bagian Agrinas dapat mencapai sekitar Rp1,8 triliun dalam enam bulan.
“Pertanyaan saya, ke mana duit ini semua? Tak sulitlah menghitung itu. Bandingkan saja hasilnya dengan sebelum dikelola Agrinas. Pemilik lama pasti punya data,” ujarnya.
Karena itu, Aziz meminta KPK memeriksa secara menyeluruh pengelolaan dan aliran hasil kebun tersebut. Ia menilai transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui apakah pengelolaan lahan sitaan benar-benar memberikan manfaat bagi negara.
“Sudahlah menyusahkan rakyat yang lahannya turut dirampas, juga telah merugikan negara lantaran hasil kebun sawit itu entah ke mana,” katanya.
Aziz juga menawarkan alternatif kebijakan kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, pemerintah tidak harus mengambil alih seluruh kebun masyarakat, tetapi dapat mewajibkan pemilik mengurus legalitas lahan dan memberikan kontribusi kepada negara, misalnya melalui pungutan berdasarkan produksi sawit.
Ia juga meminta para kepala daerah di Riau dan Sumatera Utara ikut membantu masyarakat yang kebunnya diklaim masuk kawasan hutan.
“Jangan takut untuk mengungkap kebenaran,” tutup Aziz. (RK1/*)







