Menu

Otomatis
Breaking News

Riau

Jawaban PT RAPP Terkait Pulau Padang Terancam Tenggelam

badge-check

Deputy General Manager Social & Human Resources (Dy GM SHR) PT RAPP, Susilo Sudarman. (Net) Perbesar

Deputy General Manager Social & Human Resources (Dy GM SHR) PT RAPP, Susilo Sudarman. (Net)

RiauKepri.com, PEKANBARU- Sabtu (12/7/2025), redaksi Riaukepri.com (RK) merilis artikel berjudul “Pulau Padang Terancam Tenggelam” yang memuat kekhawatiran sejumlah pihak atas kondisi ekologi di Pulau Padang, Kabupaten Meranti, Riau. PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), sebagai perusahaan yang disebut-sebut bertanggung jawab atas kondisi tersebut, sempat dihubungi untuk konfirmasi sebelum artikel tayang. Namun, tanggapan resmi baru diterima redaksi enam jam setelah artikel naik dari Deputy General Manager Social & Human Resources (Dy GM SHR) PT RAPP, Susilo Sudarman.
Berikut, petikan jawaban RAPP yang disajikan dalam bentuk tanya jawab:

RK: Bagaimana tanggapan perusahaan terkait klaim warga soal belum selesainya ganti rugi lahan?

Susilo: Kami selalu mematuhi ketentuan perizinan dan peraturan yang berlaku dalam setiap tahapan operasional, termasuk dalam penyelesaian persoalan lahan. Penting kami sampaikan bahwa perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan “ganti rugi” atas tanah yang berada dalam kawasan hutan negara atau areal konsesi yang ditetapkan oleh negara melalui SK Menteri Kehutanan. Penyelesaian dilakukan dengan pendekatan musyawarah bersama masyarakat dan koordinasi dengan instansi terkait, sesuai prinsip hukum yang berlaku.

RK: Lalu bagaimana dengan tudingan bahwa besaran ganti rugi tergantung lobi atau bahkan “suka-suka perusahaan”?

Susilo: Tudingan itu tidak berdasar. PT RAPP tidak pernah menetapkan nilai secara sepihak atau melalui pendekatan informal. Semua proses dijalankan secara transparan dan disertai pendampingan dari instansi berwenang, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta pemilik lahan yang sah secara hukum.

RK: Apakah benar terjadi perubahan nilai ganti rugi per hektare dari waktu ke waktu?

Susilo: Penetapan nilai dilakukan berdasarkan kajian dan kesepakatan antar pihak yang berkepentingan. Tidak ada kebijakan internal perusahaan yang menetapkan angka tertentu seperti yang dituduhkan. Kami selalu merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengedepankan prinsip musyawarah.

RK: Sejumlah warga juga menyebut bahwa proses ganti rugi menjadi rumit karena banyaknya konflik kepemilikan. Tanggapan Anda?

Susilo: Itu memang salah satu tantangan utama di lapangan. Kami sering menghadapi klaim ganda, perbedaan batas wilayah, hingga surat kepemilikan yang tidak terdaftar resmi. Dalam situasi ini, kami sangat berhati-hati dan berkoordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, dan pihak berwenang lainnya agar tidak menimbulkan sengketa baru.

RK: Bagaimana tanggapan perusahaan terhadap tuduhan bahwa PT RAPP membabat semua jenis kayu?

Susilo: Itu tidak benar. Kegiatan kami dilakukan dalam kerangka pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan izin resmi dari Kementerian LHK. Jenis kayu yang ditanam adalah akasia, yang memang ditujukan sebagai bahan baku industri pulp dan kertas. Kami tidak memiliki izin untuk menebang hutan alam di luar areal konsesi, dan masyarakat tetap memiliki akses terhadap kayu bukan komersial untuk keperluan rumah tangga sesuai aturan.

RK: Kanal milik perusahaan menjadi penyebab banjir. Bagaimana penjelasan teknisnya?

Susilo: Kanal yang kami bangun adalah bagian dari sistem tata air terpadu dan telah melalui kajian ilmiah serta mendapatkan izin teknis dari pemerintah. Fungsi utamanya adalah menjaga tinggi muka air di lahan gambut agar tetap stabil. Jika banjir terjadi, ada banyak faktor yang perlu dipertimbangkan, mulai dari cuaca ekstrem hingga pasang surut laut. Kami terbuka untuk evaluasi dan dialog jika ada dampak yang dirasakan masyarakat.

RK: Apa respons PT RAPP terhadap kekhawatiran soal pengelolaan lahan gambut dan permintaan pencabutan izin?

Susilo: Izin operasional kami di Pulau Padang dikeluarkan secara sah oleh Menteri Kehutanan melalui SK No. SK.327/Menhut-II/2009 dan telah diperbarui sesuai prosedur. Semua aktivitas kami mengikuti prinsip pengelolaan gambut berkelanjutan sebagaimana diatur dalam PP No. 57 Tahun 2016 jo. PP No. 71 Tahun 2014. Area dengan fungsi lindung tetap dilindungi dan tidak ditanami.

RK: Bagaimana tanggapan perusahaan terhadap data WALHI mengenai luas konsesi dan panjang kanal?

Susilo: Data luas konsesi 34.085 hektare memang sesuai dengan SK Menteri Kehutanan No. 180/Menhut-II/2013. Namun, tidak seluruh areal digunakan untuk produksi. Sebagiannya adalah zona konservasi sesuai peta fungsi ekosistem gambut. Terkait kanal sepanjang 1.200 meter, data teknis bisa dikonfirmasi melalui Dinas Kehutanan atau instansi lingkungan. Semua kanal dibangun berdasarkan kajian AMDAL dan RKL-RPL yang telah disetujui.

RK: Data dari WALHI, terjadinya kerusakan lingkungan seperti penurunan tanah, hilangnya mata pencaharian, hingga kerusakan ekosistem gambut. Komentar Anda?

Susilo: Tuduhan tersebut perlu dikaji secara ilmiah dan objektif. Kami menerapkan prinsip Sustainable Forest Management dan Restorasi Ekosistem dalam operasional kami, sejalan dengan komitmen APRIL2030. Monitoring tinggi muka air dilakukan secara sistematis, dan kami bermitra dengan ahli serta lembaga independen. Selain itu, kami menjalankan program pemberdayaan masyarakat melalui kemitraan agroforestry dan pelatihan usaha mandiri.

RK: Apa pesan terakhir dari PT RAPP untuk masyarakat dan pihak-pihak terkait?

Susilo: Kami menghormati aspirasi masyarakat dan mendorong penyelesaian isu secara musyawarah dan kolaboratif. Kami terbuka berdialog dengan siapa pun, termasuk media, LSM, dan pemerintah agar operasional kami benar-benar memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakat. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Turun Langsung Patroli Malam di Selatpanjang

20 Sep 2026 - 15:39 WIB

Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Turun Langsung Patroli Malam di Selatpanjang

Puluhan Kepala Sekolah di Meranti Akan Diganti, Disdik Siapkan Skema Nonreguler

19 Sep 2026 - 19:46 WIB

Puluhan Kepala Sekolah di Meranti Akan Diganti, Disdik Siapkan Skema Nonreguler

Kapolsek Rangsang AKP Aguslan : Para Bhabinkamtibmas Harus Aktif Untuk Program Pemerintah 

19 Sep 2026 - 10:01 WIB

Kapolsek Rangsang AKP Aguslan : Para Bhabinkamtibmas Harus Aktif Untuk Program Pemerintah 

Raja Zalim

19 Sep 2026 - 09:18 WIB

Raja Zalim

Kado HUT ke-27, Syair Perang Siak Raih IKON Nasional

18 Sep 2026 - 15:50 WIB

Kado HUT ke-27, Syair Perang Siak Raih IKON Nasional
Trending di Riau