Menu

Otomatis
Breaking News

Meranti

Pemkab Meranti Pertahankan Aset, Kabag Hukum : Saksi Sebut Itu Milik Pemkab Meranti 

badge-check

Pemkab Meranti Pertahankan Aset, Kabag Hukum : Saksi Sebut Itu Milik Pemkab Meranti  Perbesar

RiauKepri.com, MERANTI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti digugat oleh seorang pengusaha bernama Suwandi terkait sengketa kepemilikan lahan di Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan. Saat ini, perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Maizatul Baizura, mengatakan Pemkab Meranti menjadi Tergugat I dalam perkara ini. Selain Pemkab, turut digugat tiga pihak lainnya yang merupakan warga sempadan lahan.

“Pada sidang kemarin, dilakukan pemeriksaan terhadap Tergugat I, yaitu Bupati Kepulauan Meranti. Saksi yang diperiksa antara lain Joko, mantan Lurah, salah seorang warga sempadan, dan saya sendiri,” ujar Maizatul, Jumat (18/7/2025).

Menurut Maizatul, dalam sidang tersebut para saksi menyampaikan bahwa tanah yang disengketakan merupakan aset milik pemerintah daerah, yang sebelumnya tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bengkalis, sebelum Kepulauan Meranti menjadi kabupaten sendiri.

Setelah pemeriksaan saksi, hakim Ulwan Maluf bersama dua anggota majelis melakukan sidang lapangan di lokasi sengketa untuk memverifikasi langsung objek perkara. Hakim menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap saksi Tergugat II, III, dan IV dijadwalkan pada 24 Juli 2025.

“Agenda selanjutnya akan digelar sebelum atau awal Agustus, dan diharapkan putusan perkara bisa ditetapkan pada waktu tersebut,” kata Hakim Ulwan saat sidang lapangan.

Sengketa ini bermula dari laporan masyarakat kepada Pemkab bahwa sebidang tanah yang dipercaya sebagai aset daerah digunakan oleh pihak lain. Tim dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Bagian Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kepulauan Meranti kemudian melakukan peninjauan lapangan dan menemukan tanda batas yang menunjukkan bahwa lahan tersebut dulunya merupakan lapangan sepak bola bernama Torpedo, aset peninggalan Kabupaten Bengkalis.

Setelah dinyatakan sebagai aset daerah, Pemkab mengirim surat kepada Suwandi untuk membongkar bangunan penampungan air yang dibangunnya di lahan tersebut. Namun, Suwandi menolak dan akhirnya menggugat ke PN Bengkalis, menuntut empat pihak sekaligus.

“Kami berharap hakim bisa membuat keputusan yang adil dengan menolak seluruh gugatan, berdasarkan dokumen, kesaksian, serta klarifikasi dengan warga sempadan yang menyatakan tanah itu milik Pemda,” ujar Maizatul Baizura. (RK12).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Terduga Pelaku Ditangkap Di Rangsang Pesisir, Kasusnya Di Tebingtinggi

12 Sep 2026 - 06:37 WIB

Terduga Pelaku Ditangkap Di Rangsang Pesisir, Kasusnya Di Tebingtinggi

Saksi Dugaan Korupsi di Meranti Masuk Perangkap Penipuan

11 Sep 2026 - 13:30 WIB

Saksi Dugaan Korupsi di Meranti Masuk Perangkap Penipuan

Pengecekan Perikanan Warga di Desa Alahair Timur, 4.000 Ikan Nila Terpantau dalam Kondisi Baik

11 Sep 2026 - 10:06 WIB

Pengecekan Perikanan Warga di Desa Alahair Timur, 4.000 Ikan Nila Terpantau dalam Kondisi Baik

Cegah Karhutla, Polsek Rangsang Barat Sasar Jemaah Maulid Nabi Di Desa Lemang

10 Sep 2026 - 14:52 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Rangsang Barat Sasar Jemaah Maulid Nabi Di Desa Lemang

Bhabinkamtibmas Cek Perkebunan Ubi Warga di Desa Sesap, Dukung Ketahanan Pangan

10 Sep 2026 - 10:10 WIB

Bhabinkamtibmas Cek Perkebunan Ubi Warga di Desa Sesap, Dukung Ketahanan Pangan
Trending di Meranti