RiauKepri.com, PEKANBARU- Akhir pekan minggu kedua Juli 2025 ini, harus menjadi petanda bagi pihak pemangku kepentingan, jerebu alias asap akibat kebakaran hutan sudah mulai mengazab masyarakat. Gara-gara jerebu, membuat negeri ini malu dengan negara jiran. Makanya, perlu persiapan jauh hari agar peralatan yang dibutuh tidak rusak sebelum dipakai.
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali melanda sejumlah wilayah di Provinsi Riau dengan skala cukup besar, terutama di Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kampar, dan Pelalawan. Kebakaran ini memicu ancaman kabut asap lintas batas hingga ke wilayah Malaysia.
Di Rokan Hulu, sekitar 20 hektare hutan terbakar, sementara di Rokan Hilir, kebakaran di lahan gambut menghasilkan asap tebal. Tim Satgas Karhutla Riau terus melakukan upaya pemadaman, namun kondisi cuaca panas dan angin kencang memperparah situasi.
Asap Terpantau ke Malaysia
Data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru menunjukkan asap dari kebakaran hutan di Riau telah terdeteksi melintasi perbatasan ke arah timur laut dan masuk wilayah Teluk Kemang, Negeri Sembilan, Malaysia.
“Kalau dilihat dari peta sebaran asap, asap tersebut menuju ke wilayah Malaysia,” ujar Forecaster On Duty BMKG Pekanbaru, Bibin Sulianto.
Helikopter Rusak, Pemadaman Terhambat
Babinsa Koramil 13/Rokan IV Koto, Kodim 0313/KPR, Sertu Suwendi, melaporkan bahwa api di Kecamatan Rokan IV Koto meluas karena medan berat, tiupan angin kencang, dan tidak tersedianya sumber air di lokasi. Petugas gabungan terpaksa memadamkan api secara manual menggunakan kayu.
Permintaan bantuan helikopter water bombing belum terpenuhi. Kepala BPBD Riau, Edy Afrizal, menyebutkan heli tersebut sedang dalam perbaikan.
“Helikopter water bombing lagi perbaikan. Pak bupati (Rohul) sudah nelpon tadi malam minta bantuan helikopter,” kata Edy.
Pembakar Hutan Kejahatan Serius
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heriawan turun langsung ke lokasi titik api di Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, sebagai bentuk keseriusan penanganan Karhutla. Ia menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran.
“Kami tidak main-main. Penegakan hukum dilakukan secara cepat, tepat, dan transparan. Pembakaran hutan adalah kejahatan serius,” tegas Kapolda.
Komitmen penindakan hukum juga ditunjukkan Polres Kuantan Singingi. Satreskrim Polres Kuansing menangkap seorang tersangka berinisial Su karena diduga membakar lahan di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai.
Kasat Reskrim AKP Shilton mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 108 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang memuat ancaman hukuman berat bagi pelaku pembakaran. (RK1)







