Menu

Mode Gelap
Siak Masuk Daftar Daerah Terbaik untuk Investasi Versi Fortune Indonesia Prakiraan Cuaca Kepri, Ahad 26 Juli 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Daerah Reses di Jemaja Timur, Ismeth Abdullah Tegaskan Aspirasi Masyarakat Akan Diperjuangkan ke Pusat 34 Lansia Sebong Lagoi Diwisuda, Bukti Komitmen Bintan Wujudkan Daerah Ramah Lansia Antusias Warga Sambut KM Bukit Raya, UPP Tarempa Tingkatkan Pengamanan Pelabuhan Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat

Batam

Diskominfo Batam Ingatkan Warga Waspadai Investasi Kripto Bodong, Ini Ciri-cirinya

badge-check

Rudi Panjaitan Kadiskomifo Kota Batam (baju hitam), menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran perdagangan aset kripto. F: Ist Perbesar

Rudi Panjaitan Kadiskomifo Kota Batam (baju hitam), menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran perdagangan aset kripto. F: Ist

RiauKepri.com, BATAM – Maraknya penipuan berkedok investasi aset kripto membuat Pemerintah Kota Batam angkat suara. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dan waspada terhadap penawaran investasi aset digital yang tidak memiliki izin resmi.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul laporan dari Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Kepulauan Riau yang mencatat peningkatan aktivitas entitas ilegal di bidang kripto. Banyak dari mereka memanfaatkan media sosial, grup percakapan, hingga situs web untuk menjerat korban dengan janji imbal hasil tinggi, bonus besar, atau skema “passive income” tanpa risiko.

“Penawaran seperti itu patut dicurigai, apalagi jika tidak terdaftar di Bursa Aset Keuangan Digital yang resmi. Kami minta masyarakat Batam tidak tergiur keuntungan cepat tanpa memeriksa legalitasnya,” ujar Rudi Panjaitan, Selasa (29/7/2025).

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, perdagangan aset kripto di Indonesia hanya boleh dilakukan oleh entitas yang telah terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Hingga saat ini, hanya ada 20 entitas Pedagang Aset Keuangan Digital resmi yang dapat diakses publik melalui tautan: https://bit.ly/penyelenggarakripto.

Satgas PASTI juga mengingatkan beberapa langkah penting sebelum masyarakat memutuskan untuk berinvestasi di aset kripto:

1. Periksa legalitas pihak yang menawarkan investasi.

2. Pastikan aset kripto yang ditawarkan masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang sah.

3. Waspadai skema tak masuk akal, seperti bonus besar atau hasil tetap.

4. Lakukan riset dan pahami risiko investasi kripto.

5. Pelajari informasi resmi di situs seperti bukusakuiakd.com dan Bursa Kripto.

Jika menemukan tawaran mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya ke Sekretariat Satgas PASTI Kepri di Kantor OJK Provinsi Kepri (Telp: 0778-468996) atau melalui:

  • Kontak OJK: 157
  • WhatsApp: 081 157 157 157
  • Email: konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id

“Waspada adalah kunci. Jangan mudah percaya dengan janji manis investasi yang tak masuk akal,” pungkas Rudi. (RK6)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pansus DPRD Audiensi ke BP Batam, Perkuat Sinergi dalam Penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah

22 Juli 2026 - 17:16 WIB

Persembahkan Marwah Melayu, Baiq Tri Astuti Rebut Gelar Best Catwalk IKWI

22 Juli 2026 - 14:27 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Sabtu, 18 Juli 2026: Berawan hingga Hujan Ringan, Warga Diminta Waspadai Perubahan Cuaca

18 Juli 2026 - 00:01 WIB

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

14 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nikmati Liburan “Tropical Escape” di Nongsa Resorts Batam

14 Juli 2026 - 13:34 WIB

Trending di Batam