RiauKepri.com, BATAM – DPRD Kota Batam mulai membahas secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kota Ramah Anak dalam rapat perdana Panitia Khusus (Pansus), Selasa (5/8/2025). Pembahasan ini menandai komitmen legislatif dan eksekutif untuk memperkuat perlindungan serta pemenuhan hak anak di Kota Batam melalui regulasi yang menyentuh berbagai aspek kehidupan anak.
Rapat yang berlangsung di ruang pimpinan DPRD itu dipimpin oleh Ketua Pansus Hj Asnawati Atiq, SE, MM, didampingi Sekretaris Pansus Wirya Burhanuddin dan anggota seperti Novelin Fortuna Sinaga serta Ummi Kalsum. Pembahasan juga melibatkan tim penyusun dari Pemerintah Kota Batam, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bagian Hukum Setdako Batam, serta sejumlah SKPD terkait.
Asnawati menegaskan bahwa Ranperda ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi penting untuk menjadikan Batam sebagai kota yang benar-benar berpihak pada anak. “Ranperda ini harus menjadi payung hukum yang konkret dalam mewujudkan lingkungan yang aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi antarinstansi sangat dibutuhkan untuk menyempurnakan materi Ranperda agar relevan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan sosial yang dihadapi anak-anak di Batam.
Ranperda ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) DPRD Kota Batam Tahun 2025 yang disahkan dalam rapat paripurna akhir Juli lalu. Setelah pembahasan awal, Pansus akan melanjutkan agenda dengan rapat teknis lintas sektor, serta menyelenggarakan uji publik untuk menyerap aspirasi dari masyarakat dan lembaga pemerhati anak.
Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang bukan hanya bersifat normatif, tetapi juga implementatif dalam menciptakan Kota Batam yang benar-benar ramah dan layak bagi anak. (RK6)










