RiauKepri.com, MERANTI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selatpanjang menerima kunjungan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti dalam rangka koordinasi terkait pelaksanaan pemberian remisi umum pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus mendatang.
Pada Rabu, (06/08/2025) pagi, Rombongan dari Bagian Hukum Setda Kepulauan Meranti diwakili oleh Analis Kebijakan Ahli Muda, Aznirsyah, bersama staf, Satriadi. Kunjungan diterima langsung oleh pejabat struktural Lapas Selatpanjang, yakni Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja) Andi Rahman, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm. Kamtib) Petrus Bambang Sugiarto, serta Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Kasubsi Regbimkemas) Agus Nirawan, bertempat di ruang rapat Lapas Selatpanjang.
Koordinasi ini difokuskan pada aspek teknis pelaksanaan pemberian remisi, yang rutin dilaksanakan secara nasional pada tanggal 17 Agustus. Diskusi meliputi prosedur administrasi, verifikasi data narapidana yang memenuhi syarat, hingga tata cara pelaksanaan upacara penyerahan remisi.
Pemberian remisi umum merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang menunjukkan perilaku baik dan kemajuan dalam proses pembinaan. Selain itu, remisi juga menjadi wujud implementasi nilai-nilai kemerdekaan dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.
Melalui koordinasi ini, diharapkan sinergi antara Lapas Selatpanjang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dapat memastikan proses pemberian remisi berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai peraturan yang berlaku. (RK12).







