Menu

Mode Gelap
Pemkab Siak Kukuhkan SOTK Baru, Terjadi Mutasi Demi Kelancaran Pembayaran Gaji ASN Ikuti Seminar Peningkatan Mutu Akademik, Puluhan Mahasiswa Unilak Muntah 3 Rumah di Dusun Nadi Bangka Tengah Terseret Arus Banjir, PT TIMAH Tbk Salurkan 300 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Sepuluh Kepala Daerah dan Tiga Wartawan Raih Trofi Abyakta di HPN 2026 Prakiraan Cuaca Kepri Selasa, 13 Januari 2026: Hujan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah, Masyarakat Diimbau Waspada Kecelakaan Tunggal di Pelalawan, Sepasang Karyawan Bank Tewas

Meranti

DPRD Fasilitasi Penyelesaian Konflik PT SRL Dengan Masyarakat

badge-check


					DPRD Fasilitasi Penyelesaian Konflik PT SRL Dengan Masyarakat Perbesar

RiauKepri.com, – MERANTI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti memfasilitasi penyelesaian konflik antara pihak PT Sumatera Riang Lestari dengan masyarakat. Khususnya koflik yang terjadi di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, Selasa (12/8/2025).

Penyelesaian dilakukan dalam rapat dengar pendapat yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor DPRD Kepulauan Meranti di Jalan Jauhari Dagang (komplek perkantoran kantor bupati). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Khalid Ali didampingi Wakil Ketua DPRD, Antoni Sidarta SH dan Ketua Komisi I, H Hatta,. Hadir juga sejumlah Anggota Komisi I seperti Noli Sugiharto, Tengku Muhammad Nasir, Elvira, Tengku Zulkenedy, H Idris dan Siswanto.

Terlihat hadir juga, Asisten I Setdakab Meranti yang juga sebagai Plh Sekda Meranti, Sudandri Jauzah SH, Kabag Hukum Setdakab, Maizatul Baizura, Camat Rangsang dan sejumlah kades di Kecamatan Rangsang. Juga terlihat perwakilan masyarakat, Anggap Dwi Yugo, kepolisian dari Polsek Rangsang dan Sat Intel Polres Kepulauan Meranti..

Ketua DPRD, Khalid Ali meminta agar penyelesaian konflik antara masyarakat dengan pihak perusahaan harus segera diselesaikan. Sehingga hak masyarakat terpenuhi, dan investor menjadi  tenang dan lancar untuk berusaha di Meranti.

“Kita ingin masalah konflik antara pihak perusahaan dan masyarakat ini harus segera diselesaikan. Melalui fasilitasi yang dilakukan DPRD diharapkan bisa menemukan jalan keluar dalam penyelesaian,” ungkapnya.

Sebelumnya, Perwakilan masyarakat, Yugo menceritakan bahwa ia dilaporkan ke Polda Riau dengan tuduhan menjadi provokator dan melakukan pengrusakan terhadap fasilitas perusahaan di lokasi lahan yang juga di klemnya menjadi haknya. Tentunya dengan alas hak berupa Surat Keterangan Tanah (SKT).

“Kami dilaporkan ke Polda Riau. Bahkan sudah menjalani proses pemeriksaan. Padahal kami tidak melakukan pengrusakan dan melakukan provokasi seperti yang dituduhkan,” kata Yugo.

Yugo mengakui tidak memiliki ukuran pasti terhadap lahan kebun masyarakat. Namun, ia memperkirakan dari ujung kebun warga hingga ujung rintisan terdapat sekitar 40 petak lahan, rata-rata berukuran 50 depa lebar dan 200 depa panjang. Beberapa warga memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT), sementara sebagian lainnya belum mengambil surat dari kantor desa.

Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua DPRD, Antoni Sidarta mengharapkan agar persoalan tersebut bisa selesai secepatnya, agar pihak perusahaan mencabut laporan polisi atas masyarakat. Kemudian menyelesaikan soal sengketa lahan yang masing-masing pihak memiliki alas hak masing-masing.

“Memang persoalan hukum dan penyelesaian lahan dua hal yang berbeda. Tetapi berkaitan erat. Kami berharap perusahaan bisa segera mencabut laporan dan menyelesaikan secara musyawarah soal sengketa lahan,” pintanya.

Ketua Komisi I, H Hatta menginginkan semua pihak dapat memberikan pandangannya dalam rangka mencari solusi terbaik agar persoalan tersebut segera diselesaikan. “Kita memfasilitasi ini untuk penyelesaian, bukan saling menyalahkan,” ujarnya.

Asisten I yang juga Plh Sekda Meranti, Sudandri Jauzah SH, menerangkan bahwa pemerintah terus berupaya melakukan sejumlah langkah untuk  penyelesaian konflik tersebut. Terutama melalui Forum Dengar Pendapat (FDP).

“Dalam rapat sebelumnya, disepakati pemerintah daerah akan menyurati pihak perusahaan agar menahan diri dari kegiatan yang berpotensi memicu permasalahan, dan fokus pada penyelesaian konflik terlebih dahulu,” katanya.

Kepala Bagian Hukum,  Maizhatul Baizura MH, menerangkan bahwa berdasarkan kondisi existing, Pulau Rangsang masuk dalam kawasan hutan, yang terdiri dari beberapa peruntukan, termasuk kawasan hutan produksi. Sejumlah luasan kawasan ini telah diberikan negara kepada perusahaan pemegang izin konsesi HTI.

“Awalnya, persoalan muncul karena masyarakat masuk ke dalam areal konsesi perusahaan. Pada 13 Januari 2025, perusahaan tidak hadir dalam pertemuan yang membahas masalah ini, yang dihadiri oleh empat desa: Wonosari, Citra Damai, Sungai Gayung Kiri, dan Tanjung Kedabu,” jelas Maizhatul.

Pertemuan lanjutan digelar pada 11 Februari 2025. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa kepala desa akan mengumpulkan data lahan yang masuk ke konsesi perusahaan serta membuat peta definitif desa. “Peta ini sebenarnya sudah diusahakan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. Selanjutnya, perusahaan dan masyarakat akan melakukan overlay batas dan tata ruang masing-masing desa. Ini menjadi kesepakatan kita saat itu,” ujarnya.

Menurutnya, perusahaan memiliki izin konsesi seluas sekitar 18.000 hektare, terdiri dari area kebun akasia 13.000 hektare dan area lainnya seperti tanaman kehidupan, kawasan lindung 5000 hektare. Area tersebut bersinggungan dengan enam desa, yaitu Telesung, Tanjung Kedabu, Teluk Samak, Wonosari, Tanjung Medang, dan Citra Damai. Sementara yang baru ditanami akasia oleh perusahaan baru 9000 hektare.

Saat ini, konflik lahan terjadi di Desa Citra Damai, Sungai Gayung Kiri, Tanjung Medang, dan Wonosari. Setiap tahun perusahaan memiliki Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang menurut Maizhatul tidak selalu diketahui masyarakat. “Masyarakat menganggap mereka terus bertanam, padahal sejak 2017, lahan itu sudah masuk izin konsesi. Perusahaan tidak melewati batas, namun tetap diminta menahan diri untuk menghindari gesekan,” jelasnya.

Maizhatul menegaskan bahwa karena wilayah tersebut berstatus kawasan hutan, kewenangan sepenuhnya berada di Kementerian terkait. Hingga kini, PT SRL sudah menanam sekitar 9.000 hektare.

“Artinya, luas lahan yang belum dikelola dan ditanami akasia tinggal 4.000 hektare. Mereka dituntut oleh negara untuk segera menanaminya berdasarkan RKT setiap tahunnya. Namun tetap harus mempertimbangkan persoalan di lapangan. Jadi,i yang harus kita mitigasi bersama,” katanya.

Kabag Hukum juga meminta kepada seluruh pihak untuk menyiapkan data irisan lahan dan menahan diri. “Walaupun semua punya batasan, tetap perlu diusahakan kesepahaman. Sikap dalam aturan kehutanan berbeda dengan arogansi pidana, jadi tolong semua pihak menahan diri,” kata Maizatul.

Manejer Humas PT SRL, Fahmi didampingi Asisten Manajer Perencanaan Andri Sutopo dan tim lainnyayang menjelaskan, PT SRL telah mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan sejak 2007 untuk blok 5 di Rangsang seluas 18.890 hektare. Pada 2022, izin tersebut berubah menjadi PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) dengan luas 18.170 hektare setelah dilakukan pengurangan area di Tasik Air Putih.

“Dari total konsesi tersebut, kawasan lindung mencapai 5.120 hektare atau sekitar 28 persen, sedangkan areal budidaya 13.000 hektare dengan luas yang baru ditanam seluas 9.000 hektare,” katanya.

Menurut Fahmi, masih ada lebih kurang 4000 hektare lahan dalam konsesi yang akan digarap berdasarkan RKT yang diterbitkan Kementrian Kehutanan. “Jika ada tanaman masyarakat, kami tidak akan mengganggu. Operasional dilakukan di areal belukar, sedangkan jika ada tanaman, penyelesaian dilakukan secara baik dengan win-win solution,” sebutnya.

Ditambahkannya pada 2024, RKT PT SRL mencakup wilayah Desa Tanjung Medang. Namun, sebagian pihak mengklaim areal tersebut sebagai lahan masyarakat. Fahmi menegaskan bahwa areal kerja PT SRL berada di kawasan hutan yang kewenangannya ada di Kementerian Kehutanan.

“Perusahaan tidak berwenang melepaskan, meminjam pakai, atau menyerahkan kawasan kepada pihak manapun,” tegasnya.

Menanggapi penyampaian sebelumnya dari Dwi Yugo soal dugaan intimidasi dan kekerasan, Fahmi mengatakan perusahaan menghormati proses hukum. “Kami tidak akan melaporkan masyarakat yang tidak melakukan tindak pidana. Upaya penyelesaian sudah kami lakukan dan sedang berproses,” jelasnya.

Fahmi juga mengungkapkan bahwa PT SRL belum memiliki pembagian wilayah administrasi desa yang definitif di dalam konsesi. Saat ini, perusahaan mengacu pada peta Batas Guna (BG) untuk menentukan batas wilayah administrasi yang masuk konsesi, yang meliputi Desa Tebun, Repan, Penyagun, Citra Damai, dan Wonosari, Teluk Samak, Tanjung Medang, Sungai Gayung Kiri, dan Tanjung Kedabu serta Telesung serta Desa Bungur.

Selanjutnya dikatakan Fahmi, sejak tahun 2012 sebuah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Rangsang telah memberikan kontribusi kepada desa-desa sekitar melalui program tanggung jawab sosial (CSR) sebesar Rp1 miliar per tahun. Selain bantuan dana, perusahaan juga rutin menggelar kegiatan motivasi pencegahan kebakaran, membekali masyarakat dengan pengetahuan antisipasi kebakaran lahan dan hutan.

Tak hanya sosialisasi, perusahaan memberikan apresiasi berupa hadiah Rp100 juta kepada desa yang bebas kebakaran. Jika terjadi kebakaran di bawah dua hektare, hadiah yang diberikan sebesar 50 persen.

“Kami juga membina Masyarakat Peduli Api (MPA) di sekitar perusahaan. Tanggung jawab kami juga termasuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai luasan, bahkan lahan yang digarap dan diduduki masyarakat,” jelas Fahmi.

Selain itu, perusahaan memiliki kewajiban membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp8.400 per meter kubik kayu, yang disetor ke negara sebagai syarat resmi pengangkutan hasil hutan.

Dalam pertemuan bersama pihak perusahaan, Camat Rangsang menyampaikan permohonan agar setiap rencana kerja tahunan (RKT) diinformasikan kepada pemerintah kecamatan.

“Selama ini kami baru tahu setelah muncul konflik. Saat turun ke lapangan bersama polsek dan kepala desa, justru kami yang disalahkan masyarakat. Padahal mereka adalah warga kami,” ujarnya.

Menanggapi berbagai persoalan yang muncul antara masyarakat dan pihak perusahaan, Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, H. Hatta, menegaskan pihaknya tidak ingin masyarakat menjadi korban dan perusahaan pun bermasalah.

“Kami menyikapi Permen No. 28 Pasal 26 terkait kemitraan dengan masyarakat. Sejak 2009, luas lahan mencapai 12 ribu meter, tetapi manfaat yang dirasakan masyarakat belum signifikan,” ujarnya. (RK12).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tempuh Cuaca ‘Buruk’ Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi ABK KM Makmur Jaya 89

8 Januari 2026 - 20:38 WIB

Polsek Tebing Tinggi Ringkus Pengedar dan Kurir Sabu, Puluhan Paket Diamankan

7 Januari 2026 - 15:52 WIB

Tim SAR Koordinasi Antar Negara, Istri dan Keluarga Jemput Jenazah WN Malaysia di Meranti

6 Januari 2026 - 20:32 WIB

Pemkab Kepulauan Meranti dan PA Selatpanjang Teken MoU Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

6 Januari 2026 - 20:15 WIB

Pemkab Kepulauan Meranti Dorong Kolaborasi Perbaikan Jalan Poros Meranti Bunting–Teluk Belitung

6 Januari 2026 - 09:03 WIB

Trending di Meranti