RiauKepri.com, BATAM – DPRD Kota Batam melalui Panitia Khusus (Pansus) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kota Layak Anak. Rapat lanjutan digelar di ruang rapat DPRD Batam, Selasa (26/8/2025), dipimpin Ketua Pansus Hj. Asnawati Atiq, SE, MM, didampingi Sekretaris Pansus Warya Burhanuddin, serta dihadiri anggota Pansus lainnya.
Rapat ini menghadirkan perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3APPKB) Kota Batam, serta Bagian Hukum Setdako Batam. Pembahasan difokuskan pada penyelarasan substansi Ranperda dengan aturan nasional agar implementasi ke depan tidak menimbulkan persoalan hukum.
“Kami ingin memastikan regulasi ini benar-benar efektif dalam melindungi hak anak. Karena itu, perlu koordinasi dengan kementerian terkait supaya aturan yang disahkan sejalan dengan undang-undang dan peraturan pemerintah,” ujar Asnawati.
Ranperda Kota Layak Anak diharapkan menjadi landasan hukum bagi berbagai program ramah anak di Batam, mulai dari pemenuhan hak dasar, perlindungan dari kekerasan, hingga penyediaan sarana publik yang aman dan nyaman bagi anak.
Pansus DPRD Batam berencana melanjutkan pembahasan secara bertahap sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kehadiran aturan ini diharapkan mampu mendorong Batam menjadi kota yang benar-benar aman dan layak tumbuh kembang bagi generasi muda. (RK6)







