RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H, menegaskan bahwa pelaksanaan apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang tidak boleh menjadi alasan terganggunya pelayanan publik. Apel yang digelar setiap Senin hingga Kamis ini, kata Lis, bertujuan membina disiplin dan tanggung jawab aparatur, namun tetap harus diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat.
“Untuk OPD dan unit kerja yang melayani masyarakat secara langsung, siagakan petugas khusus agar pelayanan tetap berjalan mulai pukul 08.00 pagi. Jangan sampai masyarakat menunggu hanya karena pegawai sedang apel,” tegas Lis, Rabu (27/8).
Pernyataan ini disampaikan Lis setelah menerima laporan masyarakat melalui nomor layanan pengaduan resmi Pemko. Ia meminta agar pimpinan OPD yang bersentuhan langsung dengan publik, seperti kelurahan, kecamatan, Puskesmas, rumah sakit, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, membangun sistem kerja yang tidak menghambat akses layanan.
Selain itu, Lis juga menetapkan kebijakan baru: mulai Selasa hingga Kamis, kepala OPD, camat, lurah, serta kepala bagian di Setdako mendapat giliran menjadi pembina apel di unit kerja lain. Kebijakan ini, menurutnya, diharapkan mempererat hubungan emosional antarpegawai sekaligus menjadi media penyampaian informasi program pemerintah.
“Setiap pegawai harus tahu program Pemko secara menyeluruh, bukan hanya program di OPD-nya. Tapi yang terpenting, pelayanan masyarakat jangan dikorbankan,” ujar Lis.
Dengan langkah tersebut, Lis menekankan pentingnya keseimbangan antara pembinaan disiplin aparatur dan optimalisasi pelayanan publik di Tanjungpinang. (RK9)








