Menu

Mode Gelap
Gedung Baru Polsek Rangsang Barat Diresmikan, Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Terasi Ketapang Permai Dongkrak Perekonomian Masyarakat Pesisir Pagar Camp Rusak, Bocah Tewas Diterkam Harimau Sumatera di Pelalawan Satresnarkoba Polres Bengkalis Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 8 Paket Besar Sabu dan Ekstasi Prakiraan Cuaca Kepri Jumat, 10 Juli 2026: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Tanjungpinang, Batam hingga Natuna Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat

Batam

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Wali Kota Amsakar Sampaikan Revisi Perda Lingkungan Hidup

badge-check

DPRD Kota Batam gelar rapat paripurna, Rabu (10/9/2025).  Perbesar

DPRD Kota Batam gelar rapat paripurna, Rabu (10/9/2025).

RiauKepri.com, BATAM – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna, Rabu (10/9/2025) siang, dengan dua agenda utama. Pertama, mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026. Kedua, penjelasan Wali Kota Batam mengenai usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Batam, Budi Mardiyanto SE MM, dan didampingi Ketua DPRD Batam, Haji Muhammad Kamaludin. Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Batam Amsakar Achmad, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, akademisi, insan pers, serta pejabat Pemko dan BP Batam.

Usai agenda pertama, Budi mempersilakan Wali Kota Amsakar Achmad menyampaikan pengantar terkait Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016. Dalam penjelasannya, Amsakar menyebut perubahan regulasi tersebut merupakan penyesuaian terhadap sejumlah aturan baru pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Materi muatan Perda Nomor 4 Tahun 2016 sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum. Sejumlah peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait lingkungan hidup terbit setelah Perda ini diundangkan, sehingga perlu dilakukan harmonisasi,” ujar Amsakar di hadapan forum paripurna.

Beberapa ketentuan yang terdampak antara lain perubahan nomenklatur izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan, pengaturan teknis mengenai pencemaran, serta kewenangan layanan dokumen lingkungan oleh Pemko Batam di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).

Amsakar menegaskan, sesuai amanat UU, pemerintah daerah memiliki kewajiban menyusun kebijakan, melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), mengembangkan instrumen lingkungan, hingga melakukan penegakan hukum lingkungan hidup di tingkat kota. Karena itu, perubahan Perda ini menjadi kebutuhan mendesak agar tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.

Lebih lanjut, Amsakar menyampaikan bahwa Ranperda ini mengalami perubahan judul dari semula “Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016” menjadi “Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Perubahan tersebut dilakukan lantaran materi muatan yang direvisi mencapai lebih dari 50 persen.

“Ranperda ini sudah masuk dalam daftar prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2025. Kami berharap pembahasan dapat segera dilanjutkan bersama DPRD melalui Panitia Khusus,” ucapnya.

Amsakar menutup penjelasannya dengan harapan agar Ranperda ini dapat menjadi instrumen hukum yang kuat dalam mewujudkan tata kelola lingkungan hidup di Batam yang lebih tertib, terstruktur, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan. (Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Agendakan Nobar Piala Dunia 2026, PWI dan KPI Kepri Perkuat Konsolidasi Hadapi Tantangan Penyiaran di Era Digital

9 Juli 2026 - 06:36 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Rabu 8 Juli 2026: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Batam, Warga Diminta Waspada

8 Juli 2026 - 00:01 WIB

Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi

6 Juli 2026 - 19:41 WIB

Karang Taruna dan Politeknik Pariwisata Batam Teken MoU, Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Penelitian, dan Pengembangan SDM

28 Juni 2026 - 19:11 WIB

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

26 Juni 2026 - 23:10 WIB

Trending di Batam