Menu

Mode Gelap
Bupati Afni: Progres Jalan Inpres Pinang Sebatang Barat–Muara Kelantan Sudah 15 Persen Tahun ini Baru Jembatan Selat Akar yang Dianggarkan Pemprov Riau Bupati Kepulauan Meranti Perjuangkan Perbaikan Jembatan dan Jalan Provinsi di DPRD Riau Nada Salsabila Kamil di Undang Podcast RRI Atas Prestasinya HPN 2026, BNNK Tanjungpinang Hadirkan Edukasi Rehabilitasi Narkotika untuk Masyarakat Tiga Polisi Aktif Diduga Terlibat Pesta Narkoba, Kapolres Bengkalis: Tak Ada Ampun, Semua Ditindak Tegas

Batam

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Wali Kota Amsakar Sampaikan Revisi Perda Lingkungan Hidup

badge-check


					DPRD Kota Batam gelar rapat paripurna, Rabu (10/9/2025).  Perbesar

DPRD Kota Batam gelar rapat paripurna, Rabu (10/9/2025).

RiauKepri.com, BATAM – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna, Rabu (10/9/2025) siang, dengan dua agenda utama. Pertama, mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026. Kedua, penjelasan Wali Kota Batam mengenai usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Batam, Budi Mardiyanto SE MM, dan didampingi Ketua DPRD Batam, Haji Muhammad Kamaludin. Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Batam Amsakar Achmad, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, akademisi, insan pers, serta pejabat Pemko dan BP Batam.

Usai agenda pertama, Budi mempersilakan Wali Kota Amsakar Achmad menyampaikan pengantar terkait Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016. Dalam penjelasannya, Amsakar menyebut perubahan regulasi tersebut merupakan penyesuaian terhadap sejumlah aturan baru pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Materi muatan Perda Nomor 4 Tahun 2016 sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum. Sejumlah peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait lingkungan hidup terbit setelah Perda ini diundangkan, sehingga perlu dilakukan harmonisasi,” ujar Amsakar di hadapan forum paripurna.

Beberapa ketentuan yang terdampak antara lain perubahan nomenklatur izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan, pengaturan teknis mengenai pencemaran, serta kewenangan layanan dokumen lingkungan oleh Pemko Batam di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).

Amsakar menegaskan, sesuai amanat UU, pemerintah daerah memiliki kewajiban menyusun kebijakan, melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), mengembangkan instrumen lingkungan, hingga melakukan penegakan hukum lingkungan hidup di tingkat kota. Karena itu, perubahan Perda ini menjadi kebutuhan mendesak agar tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.

Lebih lanjut, Amsakar menyampaikan bahwa Ranperda ini mengalami perubahan judul dari semula “Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016” menjadi “Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Perubahan tersebut dilakukan lantaran materi muatan yang direvisi mencapai lebih dari 50 persen.

“Ranperda ini sudah masuk dalam daftar prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2025. Kami berharap pembahasan dapat segera dilanjutkan bersama DPRD melalui Panitia Khusus,” ucapnya.

Amsakar menutup penjelasannya dengan harapan agar Ranperda ini dapat menjadi instrumen hukum yang kuat dalam mewujudkan tata kelola lingkungan hidup di Batam yang lebih tertib, terstruktur, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan. (Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Nada Salsabila Kamil di Undang Podcast RRI Atas Prestasinya

21 Januari 2026 - 18:57 WIB

Ranperda LAM Batam Disepakati, Yunus Pimpin Pansus

21 Januari 2026 - 17:16 WIB

Respons Cepat Ditsamapta Polda Kepri Tangani Kebakaran Angkringan Mega Legenda

21 Januari 2026 - 10:45 WIB

Rakernas APKASI XVII Berakhir, Bupati Roby Sampaikan Komitmen Dukung Agenda Nasional

21 Januari 2026 - 06:25 WIB

Kebakaran Melanda Mega Lagenda

20 Januari 2026 - 20:32 WIB

Trending di Batam