RiauKepri.com, SIAK– Tiga narapidana kasus narkoba yang divonis hukuman mati kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Siak, Riau, pada Minggu (19/10/2025) dini hari. Dua di antaranya berhasil ditangkap kembali, sementara satu napi masih dalam pengejaran.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, mengatakan peristiwa pelarian terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. Petugas mendengar suara mencurigakan di atap seng dan langsung melakukan pengecekan. Dari rekaman CCTV, terlihat seorang napi melompat dari atap rutan.
“Petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua napi yang kabur, sementara satu orang masih dalam pengejaran,” ujar Anom.
Identitas dan Modus
Dua napi yang berhasil ditangkap yakni Satria Adi Putra (30), warga Kepulauan Meranti, dan Safrudis (32), warga Dumai. Sementara satu napi yang masih buron adalah Epi Saputra (34), juga warga Kepulauan Meranti.
Ketiganya merupakan terpidana mati kasus narkotika dan menempati sel khusus Kamar Pengendali Narkoba (KPM). Berdasarkan pemeriksaan awal, pelarian sudah direncanakan selama sepekan dengan cara merusak engsel pintu sel menggunakan patahan gerinda yang ditemukan di atas ventilasi.
Di dalam sel terdapat delapan napi, namun hanya tiga yang melarikan diri.
Saat ini, dua napi yang ditangkap telah kembali dimasukkan ke dalam rutan. Sementara itu, polisi masih memburu Epi Saputra dengan melibatkan tim gabungan dari Satreskrim Polres Siak dan Polsek Siak.
“Upaya pengejaran masih berlangsung. Perkembangan akan kami sampaikan segera,” kata Kombes Anom. (RK1/*)












