Menu

Mode Gelap
Perjuangan Hamizan, Balita Siak dengan Kelainan Jantung, Dapat Dukungan Pemkab dan Yayasan Jantung Indonesia Dua Agenda Krusial SIWO di HPN 2026: SIWO Award 2025 dan Penentuan Porwanas 2027 Prakiraan Cuaca Kepri Jumat, 16 Januari 2026 – Umumnya Berawan dengan Potensi Hujan Lokal Imigrasi Pekanbaru Tegaskan Komitmen Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Keimigrasian Dusun Tua Rimba Cempedak Belum Berlistrik, Bupati Siak Janji Perjuangkan Penerangan Audiensi ke LAMR, KSPSI Riau Ingin Jaga Citra Organisasi dan Marwah Melayu

Riau

LAMR Bersama Masyarakat Meminta Pengelolaan Lahan yang Disita Tim Satgas PKH Diserahkan kepada Masyarakat

badge-check


					Suasana  pertemuan bersama
antara perwakilan masyarakat Medang Kampai, LAMR Dumai dan pihak PT Agrinas Perbesar

Suasana pertemuan bersama antara perwakilan masyarakat Medang Kampai, LAMR Dumai dan pihak PT Agrinas

RiauKepri.com, DUMAI – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai bersama masyarakat meminta pihak Agrinas menyerahkan pengelolaan lahan yang Disita Satgaa PKH kepada masyarakat Dumai. Permintaan ini disampaikan pihak LAMR Kota Dumai dalam pertemuan bersama
antara perwakilan masyarakat Medang Kampai, LAMR Dumai dan pihak PT Agrinas, Selasa (9/12/2025).

Dalam pertemuan itu dihadiri pihak Agrinas Wilayah 5 Riau Zapanta. Juga dihadiri pihak Polsek Medang Kampai dan Kasat Intel Polres Dumai beserta anggota.
Pertemuan yang dipimpin Sekretaris Umum DPH LAMR Kota Dumai bapak Januarizal SAg MPdI menyampaikan tiga tuntutan dari masyarakat. Di antaranya meminta pihak PT Agrinas Palma Nusantara membatalkan dan mengkaji ulang KSO yang sudah diberikan kepada PT Makmur Sinar Riau Palm Oil dan PT Pelintung Karya bersama, karna sudah lama melakukan kegiatan illegal di tanah negara.

Selanjutnya, memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola lahan tersebut dalam bentuk KSO untuk sebesar besarnya kepentingan masyarakat dan masyarakat siap melaksanakan sesuai aturan yg ditetapkan oleh PTbAgrinas, karna masyarakatpun memiliki badan usaha juga.

Tuntutan ketiga, jika masih dikelola oleh kedua PT tersebut, masyarakat Kecamatan Medang Kampai meminta kepada Pemerintah untuk menata kembali fungsi hutan yang dikelola oleh 2 perusahaan. Karena dua perusahaan ini telah memusnahkan hutan untuk menjadi lahan sawit. Di minta 2 PT tersebut untuk menanam kembali kawasan hutan lindung itu, sebab tempat hidupnya marga satwa, menjaga ekologis dan sumber resapan air. “Itu lebih bermanfaat bagi kami masyarakat dari pada ditanam sawit tapi tidak Mendapat manfaat apapun,” ucap Januarizal sebagai pernyataan penutup tuntutan masyarakat.

Menangapi pernyataan masyarakat yang disampaikan kepada pihak LAMR ini, Zapanta perwakilan dari PT. Agrinas wilayah riau berjanji akan menyampaikan keluhan dan keinginan masyarakat ke Agrinas Pusat secepatnya. “Ini adalah kewenangan Agrinas pusat,” tutupnya. (RK2)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Siak: Jika Belum Bisa Melayani dengan Baik, Jangan Malu Minta Maaf

12 Januari 2026 - 14:53 WIB

PT BSP Berprestasi dan Peduli, Konsisten Jaga Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat

12 Januari 2026 - 12:40 WIB

Pengungkapan Sumpah Bertandatangan Gubernur Riau (Berhalangan Sementara) Abdul Wahid

12 Januari 2026 - 09:45 WIB

Pakar: Pipa Gas PT TGI Meledak Lagi Karena Tidak Ada Inspeksi Menyeluruh

11 Januari 2026 - 11:45 WIB

Sultan Menangis

11 Januari 2026 - 07:32 WIB

Trending di Minda