RiauKepri.com, PEKANBARU– Pengamat hukum Riau, Aspandiar SH, menegaskan bahwa PT Trans Gas Indonesia (TGI) dapat dijerat pidana apabila dalam peristiwa kebocoran dan ledakan pipa gas di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditemukan unsur kelalaian.
Aspandiar mengatakan, tanggung jawab perusahaan tidak hanya berhenti pada upaya ganti rugi kepada korban, tetapi juga tidak serta-merta menggugurkan unsur pidana jika kelalaian terbukti secara hukum.
“Kalau ditemukan unsur kelalaian, tentu bisa dipidana. Tapi sebaiknya yang dikejar jangan hanya unsur kelalaian dan hukumannya saja. Harus ada juga tanggung jawab perusahaan terhadap korban, baik korban jiwa maupun harta, tidak hanya secara materil, tapi juga moril,” ujar Aspandiar, Sabtu malam (3/1/2026).
Menurutnya, apabila perusahaan menunjukkan itikad baik dengan bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan, hal itu patut diapresiasi. Namun, kata dia, tanggung jawab tersebut tidak otomatis menghapus proses hukum pidana.
“Kalau bertanggung jawab, itu harus dikawal. Tapi kalau ditemukan unsur kelalaian, itu tidak serta-merta menggugurkan unsur pidananya. Itu dua hal yang berbeda,” tegasnya.
Sementara itu, Corporate Secretary PT Trans Gas Indonesia, Emil Ismail, dalam rilis yang diterima riaukepri.com menyampaikan bahwa prioritas utama perusahaan adalah pengamanan lokasi, keselamatan masyarakat, serta pemulihan operasional secepatnya. Seluruh tahapan penanganan dilakukan sesuai standar HSSE oleh personel yang kompeten.
Emil memastikan tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Delapan warga yang mengalami luka bakar ringan telah mendapatkan perawatan medis dan sudah kembali ke rumah masing-masing.
“Terkait beberapa aset milik warga sekitar yang terdampak, TGI berkomitmen untuk bertanggung jawab penuh atas semua dampak yang ditimbulkan,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Emil, perusahaan fokus pada perbaikan pipa gas yang diperkirakan memakan waktu maksimal lima hari. Selain itu, TGI melakukan monitoring tekanan gas kepada shipper dan buyer di jalur Grissik–Duri, serta terus meminimalkan dampak lingkungan dengan berkoordinasi bersama pihak terkait.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan berkomitmen penuh untuk memastikan keselamatan semua pihak. Kami juga terus memantau tekanan jaringan dan menyiagakan tim agar kondisi tetap aman,” kata Emil.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menjelaskan bahwa ledakan dipicu oleh kebocoran pipa gas tanam milik PT TGI.
“Pipa gas mengalami kebocoran sehingga menimbulkan ledakan dan kebakaran. Anggota Polsek Kemuning dan Polres Inhil langsung melakukan pengamanan serta mengimbau warga agar tidak mendekati lokasi,” ujar Anom.
Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa. Jarak pipa gas dengan permukiman warga diperkirakan sekitar 500 meter. (RK1)







