RiauKepri.com, BINTAN – Pemerintah Kabupaten Bintan menegaskan arah kebijakan pembangunan Tahun Anggaran 2026 dengan menitikberatkan pada efisiensi belanja, penguatan integritas, serta optimalisasi peran kelembagaan daerah. Penegasan tersebut ditandai melalui Penandatanganan Pakta Integritas dan Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2026 kepada seluruh perangkat daerah, Selasa (7/1/2026), di Aula Kantor Bupati Bandar Seri Bentan.
Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi langkah awal memastikan pelaksanaan APBD berjalan disiplin dan bertanggung jawab, terlebih di tengah kondisi fiskal daerah yang mengalami penurunan. Ia menekankan bahwa setiap rupiah anggaran harus benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat.
“APBD 2026 menuntut kita bekerja lebih cermat. Bukan soal besar kecilnya anggaran, tetapi bagaimana anggaran itu digunakan secara tepat sasaran dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Roby.
APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp1,057 triliun, mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut, menurut Bupati, harus dijawab dengan pengendalian belanja yang ketat, penghapusan program tidak prioritas, serta fokus pada pelayanan dasar dan kebutuhan publik.
Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Bintan juga menandai babak baru penguatan sektor keuangan daerah melalui penandatanganan Akta Pendirian PT Bank Perekonomian Rakyat Bintan serta pengalihan hak dan kewajiban dari Perumda BPR Bintan ke badan hukum baru berbentuk perseroan terbatas.
Transformasi BPR Bintan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan BUMD, memperkuat tata kelola perusahaan, serta memperluas dukungan pembiayaan bagi pelaku UMKM dan perekonomian lokal.
“Perubahan badan hukum ini diharapkan membuat BPR Bintan lebih adaptif, sehat secara bisnis, dan mampu memberi kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Roby.
Bupati juga menekankan pentingnya sinkronisasi program daerah dengan kebijakan nasional, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Selain itu, perbaikan sistem perpajakan daerah tetap harus dilakukan dengan menjaga iklim investasi dan kemudahan berusaha.
Kepada seluruh kepala perangkat daerah, Roby mengingatkan bahwa Pakta Integritas bukan sekadar dokumen administratif, melainkan komitmen moral untuk mencegah praktik korupsi dan memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan dan akuntabel.
“Integritas adalah fondasi utama. Tidak boleh ada ruang bagi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran publik,” tegasnya.
Melalui penyerahan DPA dan penguatan komitmen integritas ini, Pemkab Bintan optimistis pelaksanaan APBD 2026 dapat berjalan lebih efektif, selaras dengan visi pembangunan daerah, serta mampu mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (RK9)







