RiauKepri.com, PEKANBARU– Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, terus memantau langsung proses pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan gaji aparatur sipil negara pasca pengukuhan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan hak pegawai terpenuhi dan pelayanan publik tetap berjalan normal.
Afni menyampaikan, berdasarkan rekap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) per 21 Januari 2026, pembayaran gaji PNS telah dicairkan pada tiga OPD, yakni DPMTSP, Bapperida, dan Dinas Perhubungan (Dishub).
“Pencairan terus kita pantau dan progresnya berjalan, seiring dengan rampungnya SK Penataan Organisasi Pelaksana dan Fungsional yang sudah diserahkan ke BKAD,” ujar Afni, Kamis (22/1/2026).
Adapun OPD yang SK-nya telah diserahkan ke BKAD di antaranya BKAD, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Dinas Pendidikan, Diskominfo, Dinas PUPR, DPMK, PKP, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan KB, serta Disbudparpora.
Untuk tunda bayar TPP tahun 2024 yang telah dicairkan, Afni menyebutkan mencakup 19 OPD dan kecamatan, yaitu BKAD, DPMTSP, Inspektorat, Kecamatan Minas, Dinas Sosial PPPA, Kecamatan Siak, Disnaker, Disdukcapil, Kecamatan Mempura, Dinas Pendidikan, Bapperida, Satpol PP, Kecamatan Tualang, BKPSDM, Kecamatan Lubuk Dalam, DLH, Dishub, Kecamatan Kotogasib, dan Diskominfo.
Sementara itu, gaji PPPK penuh waktu telah dicairkan untuk Inspektorat, Bapperida, DPMTSP, dan Dinas Tenaga Kerja.
Sedangkan gaji PPPK paruh waktu telah dicairkan di BKAD, Inspektorat, dan DPMTSP.
Bupati Afni menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses pembayaran TPP dan gaji pegawai menjadi prioritas agar tidak terjadi keterlambatan berkepanjangan yang dapat berdampak pada kinerja dan kesejahteraan aparatur.
“Saya terus memantau agar pembayaran TPP dan gaji ini berjalan sesuai ketentuan. Kolaborasi semua lini diperlukan, dan pastikan pelayanan dasar kepada masyarakat tidak terganggu,” ujar Afni.
Pernyataan Afni tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas pelayanan publik di tengah masa penyesuaian administrasi pasca SOTK baru. (RK1)











