Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Pekanbaru

Parah! Babinsa Diduga Jadi Kurir Sabu 47 Kg, Keponakan Ikut Terseret

badge-check

Konferensi pers  kurir antar jemput narkotika jaringan peredaran gelap pengungkapan sabu senilai sekitar Rp84,491 miliar. (Foto: ist) Perbesar

Konferensi pers kurir antar jemput narkotika jaringan peredaran gelap pengungkapan sabu senilai sekitar Rp84,491 miliar. (Foto: ist)

RiauKepri.com, PEKANBARU– Ikatan keluarga yang seharusnya menjadi tempat saling menjaga justru terseret dalam perkara narkotika. Seorang anggota TNI Angkatan Darat (TNI AD) berinisial AF (32), yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Langkat, Sumatera Utara, ditangkap bersama keponakannya, NS (32), dalam kasus peredaran 47 kilogram sabu di Pekanbaru.

Keduanya diduga berperan sebagai kurir antar jemput narkotika dalam jaringan peredaran gelap yang diduga terhubung dengan jalur internasional. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu senilai sekitar Rp84,491 miliar.

Fakta yang lebih mengejutkan, kedua tersangka diduga telah menjalankan pekerjaan sebagai kurir sabu sebanyak 15 kali dalam kurun waktu satu tahun. Untuk setiap kali beraksi, mereka disebut menerima upah antara Rp10 juta hingga Rp50 juta.

Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan operasi intensif sejak 2 Oktober 2026. Puncaknya, polisi mencegat sebuah mobil minibus di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, pada Sabtu (10/10/2026). Di dalam kendaraan itu, petugas menemukan 47 kilogram sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka tidak bekerja sendiri. Mereka diduga menjalankan perintah seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kedua tersangka diperintahkan oleh seseorang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Putu saat konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (20/10/2026).

Di balik penangkapan dua orang yang memiliki hubungan keluarga itu, polisi kini memburu pihak yang diduga berada di balik jaringan peredaran narkotika tersebut. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap pemasok utama, jalur distribusi, hingga kota tujuan akhir pengiriman sabu yang diduga diselundupkan dari Malaysia melalui jalur lintas batas negara.

Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat menegaskan, pemberantasan narkotika tidak boleh berhenti pada penangkapan kurir. Aparat, menurut dia, harus mengejar bandar dan pengendali utama yang memperoleh keuntungan lebih besar dari bisnis haram tersebut.

“Barang bukti yang kita sita ini, jika dirupiahkan nilainya sekitar Rp84,491 miliar. Dari pengungkapan ini, kita telah berhasil menyelamatkan 500.000 jiwa,” kata Arman.

Polda Riau juga mendalami kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari bisnis narkotika.

Sementara itu, keterlibatan seorang prajurit TNI AD membuat penanganan perkara ini melibatkan unsur kepolisian dan Polisi Militer. Penyidikan dilakukan melalui koordinasi dengan Danpomdam XIX/Tuanku Tambusai dan Dandenpom Pekanbaru.

Danpomdam XIX/Tuanku Tambusai Kolonel Cpm Yudi Wahyudi menegaskan, institusinya tidak akan memberikan toleransi kepada prajurit yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Kami zero tolerance terhadap anggota atau prajurit terhadap penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika. Itu pasti akan ditindak tegas, profesional dan objektif sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada,” ujar Yudi.

Ia menyebutkan, prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dijatuhi sanksi pemecatan. Namun, seluruh proses tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Ancamannya mungkin dipecat, tapi kita hormati proses peradilannya. Status sudah tersangka, sudah ditahan di sel kami. Tersangka ini merupakan salah satu oknum dari Babinsa di Kodim Langkat, Kodam I Bukit Barisan,” ungkapnya.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika bukan sekadar persoalan barang haram dan keuntungan puluhan juta rupiah.

Di balik 47 kilogram sabu yang disita, terdapat ancaman bagi ratusan ribu orang, sementara siapa pun yang diduga terlibat, termasuk aparat negara, tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum.

Hingga kini, polisi masih mendalami jaringan yang diduga mengendalikan kedua tersangka. Sosok yang memerintahkan pengiriman sabu tersebut masih diburu, sementara asal-usul pasokan dan tujuan akhir barang haram itu terus ditelusuri. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Video Afni yang Ditakedown Sudah Kembali, Pengamat Singgung Oligarki

21 Okt 2026 - 11:38 WIB

Video Afni yang Ditakedown Sudah Kembali, Pengamat Singgung Oligarki

LAMR Segera Bentuk Tim Penulisan Sejarah Melayu Riau, Tindak Lanjuti Gagasan Menbud Fadli Zon

20 Okt 2026 - 16:34 WIB

LAMR Segera Bentuk Tim Penulisan Sejarah Melayu Riau, Tindak Lanjuti Gagasan Menbud Fadli Zon

Perluas Transaksi Digital, BRK Syariah dan Pemkab Kampar Bahas Integrasi QRIS Realtime Spliting Pajak Daerah

20 Okt 2026 - 10:34 WIB

Perluas Transaksi Digital, BRK Syariah dan Pemkab Kampar Bahas Integrasi QRIS Realtime Spliting Pajak Daerah

LAMR Siap Bersama Wujudkan Gagasan Menbud Fadli Zon: dari Muara Takus hingga Museum Perminyakan

19 Okt 2026 - 18:50 WIB

LAMR Siap Bersama Wujudkan Gagasan Menbud Fadli Zon: dari Muara Takus hingga Museum Perminyakan

Kapolda Riau Lucu: Bertandang ke LAMR Bawa Bekal 16 Pantun

19 Okt 2026 - 18:43 WIB

Kapolda Riau Lucu: Bertandang ke LAMR Bawa Bekal 16 Pantun
Trending di Pekanbaru