RiauKepri.com, JAKARTA – Pada 20 Januari 2026 Pemerintah mencabut izin usaha 28 korporasi yang terbukti melakukan penyalahgunaan kawasan hutan di Pulau Sumatera.
Keputusan tersebut diumumkan pada Selasa sore (20/1/2026) oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Pencabutan izin ini berkaitan langsung dengan kerusakan hutan yang dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya bencana banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera.
Salah satu perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL) dengan total luas konsesi 173.971 hektare. Berdasarkan SK perubahan terakhir PT SRL Nomor SK.645/MENLHK/SETJEN/HPL.2/6/2022, areal konsesi perusahaan tersebut tersebar di Provinsi Sumatera Utara dan Riau.
Rincian wilayah konsesi PT SRL meliputi:
- Blok I seluas 25.184 hektare di Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan Padang Lawas (Sumatera Utara), serta Kabupaten Rokan Hilir (Riau);
- Blok II seluas 42.075 hektare di Kabupaten Padang Lawas (Sumatera Utara);
- Blok IV seluas 39.003 hektare di Kabupaten Bengkalis (Riau);
- Blok V seluas 18.170 hektare di Kabupaten Kepulauan Meranti (Riau);
- Blok VI seluas 49.539 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir (Riau).
Dengan pencabutan tersebut, seluruh izin PT Sumatera Riang Lestari dinyatakan tidak berlaku.
Kebijakan ini dinilai memiliki kemajuan dibandingkan pencabutan izin pada 5 Januari 2022 di era Presiden Joko Widodo.
Pada periode tersebut, pencabutan dilakukan terhadap perusahaan yang tidak aktif, sedangkan kebijakan terbaru menitikberatkan pada penyalahgunaan pemanfaatan kawasan hutan.
PT SRL selama ini juga kerap mendapat sorotan terkait dugaan perusakan hutan, perampasan lahan warga, serta kriminalisasi masyarakat.
Pada Juli 2025, empat warga Desa Citra Damai, Kabupaten Kepulauan Meranti, dilaporkan ke Polda Riau oleh pihak perusahaan dengan tuduhan perusakan kanal. Warga menyatakan tindakan tersebut terjadi saat mereka meminta perusahaan menimbun kembali jalan akses kebun yang sebelumnya digali oleh PT SRL.
Langkah pemerintah mencabut izin korporasi tersebut mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Namun demikian, sejumlah catatan penting turut disampaikan, antara lain:
- Areal bekas izin harus dipulihkan dan dikembalikan pada fungsi ekologisnya.
- Tanah masyarakat adat dan masyarakat tempatan harus dikembalikan, serta tidak dikelola melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang tidak memiliki keterkaitan dengan warga setempat.
Pelibatan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, akademisi, dan masyarakat sipil diperlukan dalam perencanaan pemulihan dan pemanfaatan kawasan ke depan.
Pemerintah menyatakan pencabutan izin ini merupakan bagian dari komitmen penataan kawasan hutan dan penegakan hukum lingkungan secara berkelanjutan.
Sementara itu Wartawan RiauKepri.com, Jum’at (23/01/2026) mencoba untuk Konfirmasi ke pihak Perusahaan melalui Humas PT SRL, Agil Samosir, namun dirinya belum bisa memberikan Keterangan terkait Pencabutan Izin tersebut. ( RK12).








