Menu

Mode Gelap
Bacakan Amanat Kapolri, Bupati Roby Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Seligi 2026 di Mapolres Bintan Prakiraan BMKG Jumat: Tanjungpinang hingga Natuna Didominasi Berawan dan Hujan Ringan Dari Sembako hingga Tabungan: BRK Syariah Buka Akses Keuangan bagi Disabilitas Pemkab Siak Bayar THR ASN 100%, TPP Disesuaikan Kemampuan APBD PT TIMAH Gandeng Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Sosialiasi Pengisian SPT Tahunan Melalui Coretax Polda Kepri Gelar Bazar Berkah Ramadhan dan Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi di HUT ke-21

Pekanbaru

Berkaitan dengan Agrinas, Masyarakat Adat Talang Mamak Mengadu ke LAMR

badge-check


					LAMR Provinsi Riau terima pengaduan masyarakat adat Talang Mamak, Kabupaten Indragiri Hulu. (Foto: Ist) Perbesar

LAMR Provinsi Riau terima pengaduan masyarakat adat Talang Mamak, Kabupaten Indragiri Hulu. (Foto: Ist)

RiauKepri.com, PEKANBARU– Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau menerima pengaduan masyarakat adat Talang Mamak, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terkait persoalan tanah ulayat yang disebut terdampak kebijakan Agrinas dan Program Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Rabu (18/2/2026).

Rombongan masyarakat adat diterima di Balai Adat Melayu Riau oleh Timbalan MKA LAMR Datuk H. Rustam Effendi, Sekretaris Umum DPH LAMR Datuk Jonaidi Dassa, Bendahara Umum Datuk Fadli, serta jajaran sekretariat LAMR.

Ketua DPH LAMR Inhu, Datuk Seri Ali Fahmi, yang memimpin rombongan, menyampaikan bahwa masyarakat datang untuk mengadukan persoalan tanah ulayat di Desa Talang Durian Cacar, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu. Lahan tersebut termasuk kawasan yang terdampak PKH.

“Situasi di lapangan mulai memanas. Selama ini tanah ulayat itu dikelola melalui kerja sama masyarakat dengan PT Selantai Agro Lestari dengan skema pembagian hasil 60-40,” kata Datuk Seri Ali Fahmi.

Dalam pertemuan itu, Batin Ampang Delapan Datuk Gunduk secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana penunjukan PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri sebagai pengelola penuh (full manage) kebun eks milik PT Selantai Agro Lestari.

Masyarakat hukum adat Batin Ampang Delapan Talang Mamak menilai perubahan skema pengelolaan tersebut berpotensi mengabaikan hak-hak turun-temurun atas tanah ulayat yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

Sekretaris DPH LAMR Datuk Jonaidi mengatakkan, dalam lanskap wilayah adat Talang Mamak, tanah ulayat mencakup kawasan perkampungan, tanah tata guna lahan, dan hutan adat. Dari total sekitar 400 hektare tanah tata guna lahan adat, sebanyak 173 hektare disebut menjadi penggerak utama ekonomi masyarakat Batin Ampang Delapan.

“Masyarakat berharap melalui LAMR, hak-hak adat tersebut dapat diperjuangkan agar penyelesaian persoalan dilakukan secara adil, transparan, dan tetap menghormati eksistensi masyarakat hukum adat, demi menjaga stabilitas sosial serta keberlanjutan pengelolaan kebun di Indragiri Hulu,” ujar Datuk Jonaidi.

Menutup pertemuan, Datuk H. Rustam Effendi menyampaikan bahwa persoalan tanah ulayat pasca-penertiban kawasan hutan memang banyak diadukan ke LAMR.

“Perlu kebersamaan untuk memperjuangkan hak anak kemanakan agar tidak dirugikan,” ujarnya. (RK1?)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Sembako hingga Tabungan: BRK Syariah Buka Akses Keuangan bagi Disabilitas

12 Maret 2026 - 19:17 WIB

TPID Riau Perkuat Pengendalian Inflasi, Jaga Daya Beli Masyarakat Jelang Idulfitri

11 Maret 2026 - 14:02 WIB

PT Bumi Siak Pusako Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025

11 Maret 2026 - 13:42 WIB

Rompi Oranye dan Tangan Diborgol di Pagi Pekanbaru, Kepulangan Abdul Wahid Menuju Meja Hijau

11 Maret 2026 - 11:40 WIB

Hasil Survei Februari 2026, Indeks Kepuasan dan Persepsi Anti Korupsi Imigrasi Pekanbaru Tembus Nilai 97

11 Maret 2026 - 08:38 WIB

Trending di Pekanbaru