Menu

Mode Gelap
Polda Riau Hadirkan Jalur Klinik Terapung dan Bantuan Sosial Sapa Warga Pesisir Sungai Siak Lepas 44 Jemaah Calon Haji, Bupati Roby : Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali BRK Syariah dan Kejari Siak Perkuat Sinergi untuk Penyelesaian Pembiayaan Secara Berkeadilan ‎Pemdes Ulu Maras Salurkan BLT, Warga Tidak Hadir Tetap Dilayani ke Rumah ‎Fokus di Simpang Menuju Puskesmas, Goro Jumat ASRI Libatkan Banyak Instansi di Jemaja Timur Aksi Senyap Berujung Tangkap Transaksi Sabu di Jantung Kota Mandau Digulung Polisi

Tanjungpinang

Manager Lava Cheese Akui Angka Pembulatan Sudah Terprogram di Sistem

badge-check


					Struk transaksi di Lava Cheese, yang jelas tersistem, setelah pajak jika nominal misal Rp. 71.100,- sistem kasir langsung membulatkan ke angka Rp.1000 dan langsung meminta konsumen membayar totalan tanpa memberitahukan ada penambahan yang diembankan ke konsumen untuk pembulatan tersebut Perbesar

Struk transaksi di Lava Cheese, yang jelas tersistem, setelah pajak jika nominal misal Rp. 71.100,- sistem kasir langsung membulatkan ke angka Rp.1000 dan langsung meminta konsumen membayar totalan tanpa memberitahukan ada penambahan yang diembankan ke konsumen untuk pembulatan tersebut

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG  – Setelah pemberitaan tentang pembulatan yang di embankan ke konsumen oleh restoran siap saji Lava Cheese yang bertempat di KM 9 Tanjungpinang. Manajemen Restoran menjawab terkait keluhan konsumen mengenai kebijakan pembulatan nominal transaksi di kasir.

Kasir di Lava Cheese mengunakan sistem yang terprogram, jadi jika muncul angka di bawah 1000 rupiah, sistem akan otimatus menjumlahkan keangka 1000 rupiah. Sehingga ada celah yang tidak memungkinkan untuk kasir bertanya mau apa tidaknya uang tersebut dimasukin kepembulatan. Karena jumlah pembulatan sudah masuk dalam total yang harus dibayarkan.

Manager Lava Cheese Tanjungpinang, Raja Andika menegaskan bahwa pihaknya selalu mewajibkan seluruh staf kasir untuk menginformasikan dan meminta persetujuan konsumen sebelum melakukan pembulatan.

“Kebijakan pembulatan sudah masuk dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) kami. Staf wajib menanyakan kesediaan konsumen terlebih dahulu,” ujar Raja andika kepada wartawan Rabu (11/3/2026).

Raja menjelaskan, dana hasil pembulatan tersebut pihaknya alokasikan sepenuhnya untuk program berbagi rutin kepada anak-anak yatim.

Terkait laporan konsumen yang mengaku tidak pernah ditawari persetujuan, diakuinya hal itu terjadi karena adanya penggantian staf besar- besaran karena staf sebelumnya bermasalah.

“Kita kemarin ada masalah dengan staff” lama kita, sehingga sebagian besar staff kami sudah kami ganti sebelum ramadhan dengan tujuan agar dapat melayani custumer dengan lancar di saat kondisi ramai ramadhan, 80 persen staf kami baru semua,” jelasnya terkesan berkelit.

Ketika ditanya media ini soal pembulatan yang diizinkan sesuai aturan, Pembulatan di kasir lebih dari Rp100 tidak diizinkan jika uang pecahan tersebut masih berlaku, menurut aturan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2013. Pembulatan ke atas/bawah hanya boleh dilakukan pada total transaksi tunai untuk pecahan kecil (misal <Rp100) dan harus transparan, bukan tindakan sepihak yang merugikan konsumen.

“Terkait masalah ini saya sudah jelaskan bagaimana SOP kita dan di mana letak kesalahannya ?,” Tanyanya.

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Said Alvie mengatakan pembulatan harus sesuai ketentuan. “ kalau diangka lebih dari 100 rupiah tidak dibenarkan, karena pecahan 100-1000 rupiah masih berlaku, dan kalau pun tetap dilakukan harus izin dari konsumen,” tuturnya.

Menurut Alvie sebelumnya pernah di ingatkan bahwa pembulatan itu tidak boleh dan disarankan utk menggunakan Qris atau Transfer agar tidak ada kekhawatiran terhadap uang kembalian yang tidak ada.

“ Rencana hari ini kami akan komunikasikan dengan pihak restoran, sebenarnya ini bukan ranah pajak, tapi ini harus segera disampaikan kepada pemilik agar tidak lagi mencantumkan pembulatan di bill, kami akan koordinasi dengan Disdaginta juga nanti,” tutupnya. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BRK Syariah Dampingi ASN Pra Pensiun dan Pensiunan Tanjungpinang-Bintan dalam Ramah Tamah dan Layanan Syariah

13 April 2026 - 16:02 WIB

Yayasan Muallaf Bersatu Kepri, BAZNAS dan Muslim Karo Tanjungpinang kolaborasi bantu Ibnu Sabil terlantar di Tanjungpinang

9 April 2026 - 19:12 WIB

HMI Tanjungpinang–Bintan Soroti Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andri Yunus, Desak Pelaku Diadili di Peradilan Umum

7 April 2026 - 06:35 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Ahad, 5 April 2026: Hujan Ringan hingga Lebat Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah

5 April 2026 - 06:25 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri, Sabtu 4 April 2026: Sebagian Wilayah Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang

4 April 2026 - 07:01 WIB

Trending di Kepulauan Riau