RiauKepri.com, SIAK– Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, Romy Lesmana Dermawan, menegaskan bahwa pelaksanaan program seragam sekolah gratis harus tetap mengacu pada aturan penggunaan anggaran pemerintah, meskipun sejak awal pihaknya menginginkan keterlibatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
“Ini sudah dijelaskan berkali-kali. Segala sesuatu yang menggunakan uang rakyat (APBD) harus dilaksanakan sesuai aturan dan ketentuan undang-undang. Kita tidak mau ada masalah hukum, setelah kami melibatkan Kejaksaan dalam prosesnya ternyata tidak bisa. Bagi kami pribadi, pelibatan UMKM adalah keinginan dan pesan utama Ibu Bupati dan Bapak Wakil Bupati sejak awal, namun jika melanggar hukum tentu tidak mungkin dilakukan,” ujar Romy, Rabu (22/4/2026).
Romy menjelaskan, pada skala kecil seperti pengadaan melalui Baznas Siak, pelibatan UMKM lokal dapat berjalan lebih sederhana. Tercatat lebih dari 40 penjahit UMKM terlibat dalam produksi lebih dari 2.000 pasang seragam karena mekanisme yang lebih fleksibel.
Namun untuk pengadaan dalam jumlah besar, sambung Romy, yakni sekitar 24 ribu pasang seragam, prosesnya harus melalui sistem e-catalog guna menjamin ketepatan waktu dan kepatuhan terhadap regulasi. Dalam skema ini, UMKM lokal mulai menghadapi sejumlah kendala.
“UMKM Siak akhirnya memilih mundur karena harga yang ditawarkan tidak kompetitif. Mereka juga belum siap secara administrasi, seperti belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dari ratusan penjahit, hanya satu yang sudah memiliki NIB, namun tetap tidak bisa mengcover puluhan ribu seragam dalam waktu yang terbatas. Ini tentu menjadi evaluasi bersama,” ungkap Romy.
Selain itu, jelas Romy, perbedaan harga menjadi faktor utama. UMKM menawarkan harga sekitar Rp110 ribu per pasang, sementara pihak ketiga berada di kisaran Rp45 ribu hingga Rp55 ribu per pasang.
“Ini timpang dan tidak masuk akal bagi UMKM lokal. Akhirnya mereka mundur setelah beberapa kali mengikuti rapat dengan pihak terkait,” jelas Romy.
Romy menambahkan, keterbatasan waktu juga menjadi tantangan karena program tersebut merupakan janji yang telah direncanakan sejak tahun sebelumnya. Penundaan berulang dikhawatirkan justru berpotensi melanggar ketentuan hukum. Apalagi penerima seragam yang sudah di-SK kan juga sudah akan naik kelas. Bahkan untuk TK sudah tidak memungkinkan lagi menerima seragam, karena sudah naik tingkat ke SD.
Ke depan, katanya, Pemerintah Kabupaten Siak bersama Perangkat Daerah terkait seperti UKPBJ, Disperindagkop/UMKM berkomitmen mendorong kesiapan UMKM agar dapat terlibat langsung dalam pengadaan pemerintah. Salah satunya melalui percepatan kepemilikan NIB dan pembentukan wadah koperasi bagi para penjahit lokal agar bisa on boarding serta bisa mengikuti e-catalog ataupun langsung ikut lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ibu Bupati dan Wakil Bupati sudah menegaskan, jika ke depan UMKM tidak bisa dilibatkan, maka program ini perlu dievaluasi. Negara harus hadir mempermudah UMKM, bukan mempersulit,” ucap Romy.
Romy menekankan pentingnya agar perputaran anggaran daerah dapat dirasakan langsung oleh masyarakat lokal. “Harapannya, uang Siak bisa berputar di Siak, bukan keluar dari daerah. Itu pesan tegas Ibu Bupati dan Bapak Wabup pada kami semua,” ujarnya. (RK1)







