Menu

Mode Gelap
Bupati Roby Ekspose Kesiapan Implementasi Manajemen Talenta ASN di BKN RI Cukup Telpon 110, Pengedar Ganja di Banglas Ditangkap  Kunker Komisi IX DPR RI di Riau, Sinkronisasi Kebijakan Kesehatan hingga Jaminan Sosial Ancaman Pembunuhan Dilaporkan, Polisi Diminta Bertindak Cepat Ketua DPRD Kota Batam Tuntaskan Kursus Pimpinan Daerah Lemhannas, Rangkum Bekal Strategis Rumuskan Kebijakan Daerah ‎Jaringan Bhakti Kominfo Dikeluhkan, Anggota DPRD Dapil III Anambas, Ellisya Turun Langsung ke Sekolah

Meranti

Cukup Telpon 110, Pengedar Ganja di Banglas Ditangkap 

badge-check


					Foto terduga Pelaku diamankan Perbesar

Foto terduga Pelaku diamankan

RiauKepri.com, MERANTI – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial EA (35) diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Dorak, Kelurahan Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi. Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Penindakan berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110 yang menyebutkan lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.

Penggerebekan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Mohammad Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K., sekitar pukul 13.40 WIB.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. Saat penggerebekan, petugas menemukan tersangka EA di dalam rumah.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat, Ibrahim. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket ganja, masing-masing dibungkus plastik bening seberat kotor 4,69 gram dan kertas HVS putih seberat kotor 0,51 gram. Selain itu, satu unit telepon genggam milik tersangka turut disita.

Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial RA yang saat ini masih dalam penyelidikan. Barang tersebut diambil di wilayah Jalan Alai, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti di Selatpanjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kepulauan Meranti menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak kriminal. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 secara gratis. (RK12).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tegas! Kalapas Selatpanjang Gaungkan Zero Narkoba dan HP di Hadapan Warga Binaan

21 April 2026 - 20:39 WIB

Lansia Hilang di Perkebunan Sagu, BPBD Meranti Jelaskan Kronologis nya

21 April 2026 - 11:20 WIB

Imigrasi Selatpanjang Bentuk Desa Binaan di Melai untuk Cegah TPPO dan TPPM

21 April 2026 - 08:38 WIB

Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi Amankan Terduga Pelaku Pencurian 

20 April 2026 - 13:26 WIB

Polsek Tebingtinggi Respon Cepat Amankan Terduga Pelaku KDRT

20 April 2026 - 10:02 WIB

Trending di Meranti