Menu

Mode Gelap
Bhabinkamtibmas Cek Pertanian Labu dan Cabai Rawit Warga, Dukung Ketahanan Pangan di Tebing Tinggi Suasana Haru Pelepasan Siswa Kelas VI, Ketua Komite SDN 004 Genting Pulur Sampaikan Apresiasi Polsek Mandau Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Kurang dari 24 Jam Lulus 100 Persen, SDN 004 Genting Pulur Gelar Pelepasan Siswa dengan Suasana Haru Bintan Matangkan Juinis Pilkades Serentak dan PAW Tahun 2026 Cuaca Kepri Jumat 5 Juni 2026: Tanjungpinang hingga Batam Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah

Uncategorized

Polsek Mandau Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Kurang dari 24 Jam

badge-check


					Tersangka kasus tindak pidana penganiayaan.  (Foto: ist) Perbesar

Tersangka kasus tindak pidana penganiayaan. (Foto: ist)

RiauKepri.com. BENGKALIS – Jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial A.U.S. (32) diamankan petugas setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang merupakan pacarnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang mengalami kekerasan fisik di kediamannya yang berada di Jalan Lintas Duri–Dumai KM 11, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula dari pertengkaran antara korban dan pelaku melalui pesan WhatsApp. Pelaku yang diketahui merupakan pacar korban merasa kesal karena korban tidak segera membalas pesan darinya.

Saat mendatangi rumah korban, pelaku diduga langsung melakukan kekerasan dengan menjambak rambut korban, membenturkan wajah korban ke tempat tidur, serta memukul wajah korban secara berulang kali. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir yang pecah dan bengkak.

Menerima laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan. Pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jalan Lintas Duri–Dumai KM 11, Desa Air Kulim.

Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka telah diamankan dan proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kompol Primadona.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan berupa penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, tes urine, serta dokumentasi untuk melengkapi proses penyidikan.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Rangsang Tanam Jagung Pipil di Desa Tanjung Samak

18 Mei 2026 - 12:50 WIB

LAMR dan Sejumlah Elemen Masyarakat Kembali Satukan Langkah Perjuangkan DIR

12 Mei 2026 - 19:56 WIB

Keluarga Almarhum Turnip Laporkan Dugaan Perusakan Pagar di Km 15 ke Polisi

25 April 2026 - 16:14 WIB

Saat Keteladanan Bicara, Pelajaran Kepemimpinan dari Saleh Djasit

15 April 2026 - 11:04 WIB

Bupati Roby dan BPR Bintan Sukses Sabet Tiga Penghargaan Sekaligus di TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 - 07:40 WIB

Trending di Uncategorized