Menu

Mode Gelap
Mahasiswa PBM FIB Unilak Telusuri Jejak Peradaban Kerajaan Siak Datok Huzrin Hood Lobi Investor Bangun Pabrik Pengolahan Hasil Pertanian di Pulau Kundur, YPKK Sepakat Prioritaskan Bidang Pertanian dan Pendidikan DPO Kasus Curat Diamankan Polsek Rupat Utara, Hasil Tes Urine Positif Narkoba Dua Warga Meranti Ditangkap, Kapolsek Tebingtebing Jelaskan Kronologisnya  Diblender dan Direbus, Barang Bukti Narkotika, Dimusnahkan Lanal Karimun Mengenali Negara Kamboja dalam ASEAN

Bengkalis

Satreskrim Polres Bengkalis Ungkap Kasus Karhutla 180 Hektare di Desa Pedekik, Satu Tersangka Diamankan

badge-check


					Tersangka  kasus dugaan tindak pidana karhutla. (Foto: ist) Perbesar

Tersangka kasus dugaan tindak pidana karhutla. (Foto: ist)

RiauKepri.com, BENGKALIS– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial S (54) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan yang menghanguskan sekitar 180 hektare lahan masyarakat.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Juni 2026 setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat ahli yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka.

Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, peristiwa kebakaran lahan tersebut diketahui terjadi pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Geriliya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis.

“Berawal dari informasi yang diterima petugas terkait adanya kebakaran lahan di wilayah Desa Pedekik. Tim Satreskrim kemudian melakukan pengecekan melalui Dashboard Lancang Kuning dan menemukan adanya titik api di lokasi tersebut. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan titik awal api berada di lahan yang dikelola tersangka. Di lokasi juga ditemukan sejumlah barang bukti berupa bibit kelapa sawit dalam polybag serta selang yang telah terbakar.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik juga meminta keterangan ahli lingkungan dan kebakaran serta ahli laboratorium forensik guna memastikan penyebab dan asal mula kebakaran.

Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, keterangan para saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan ahli, penyidik meyakini bahwa titik awal api berada di lahan yang dikelola tersangka sehingga dilakukan penetapan status tersangka dan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada Kamis, 18 Juni 2026.

Tersangka dipersangkakan melanggar **Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan**, dan/atau **Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup**, dan/atau **Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana**.

Saat ini Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan, kesehatan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan sanksi pidana.

Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana, kebakaran hutan dan lahan, maupun peredaran narkoba dapat segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mendukung upaya kepolisian dalam mencegah terjadinya karhutla maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis,”tutup Kasat Reskrim. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPO Kasus Curat Diamankan Polsek Rupat Utara, Hasil Tes Urine Positif Narkoba

20 Juni 2026 - 16:47 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Terduga Pengedar Sabu di Jalan Sri Pulau

19 Juni 2026 - 06:39 WIB

Respon Cepat Laporan Call Center 110, Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Pengguna Sabu di Bathin Solapan

19 Juni 2026 - 06:37 WIB

Polsek Pinggir Bongkar Peredaran Sabu di Kandis, Tiga Pelaku Diamankan dan Sabu 4,22 Gram Disita

18 Juni 2026 - 11:08 WIB

Polsek Mandau Amankan Dua Pemuda dalam Kasus Penyalahgunaan Sabu dan Ekstasi

18 Juni 2026 - 09:27 WIB

Trending di Bengkalis