Menu

Mode Gelap
Mahasiswa PBM FIB Unilak Telusuri Jejak Peradaban Kerajaan Siak Datok Huzrin Hood Lobi Investor Bangun Pabrik Pengolahan Hasil Pertanian di Pulau Kundur, YPKK Sepakat Prioritaskan Bidang Pertanian dan Pendidikan DPO Kasus Curat Diamankan Polsek Rupat Utara, Hasil Tes Urine Positif Narkoba Dua Warga Meranti Ditangkap, Kapolsek Tebingtebing Jelaskan Kronologisnya  Diblender dan Direbus, Barang Bukti Narkotika, Dimusnahkan Lanal Karimun Mengenali Negara Kamboja dalam ASEAN

Bengkalis

DPO Kasus Curat Diamankan Polsek Rupat Utara, Hasil Tes Urine Positif Narkoba

badge-check


					DPO kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). (Foto: ist) Perbesar

DPO kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). (Foto: ist)

RiauKepri.com. BENGKALIS – Jajaran Polsek Rupat Utara berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah kedai harian di Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando menjelaskan bahwa tersangka berinisial MZ (27) berhasil diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat Utara pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Benteng, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka yang sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat Utara, diperoleh informasi keberadaan tersangka di Kota Dumai. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar AKP Toni Armando.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian di sebuah kedai harian yang beralamat di Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, bersama seorang rekannya yang sebelumnya telah lebih dahulu diamankan polisi.

Kasus tersebut bermula saat pemilik kedai mendapati gembok pintu usahanya dalam keadaan rusak pada Jumat, 24 April 2026. Setelah diperiksa, sejumlah uang tunai dan berbagai jenis rokok yang berada di dalam kedai telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,98 juta.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set engsel pintu warna putih biru, satu celana panjang warna hitam, sembilan bungkus rokok merek Surya kecil, sembilan bungkus rokok merek Dji Sam Soe, serta satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung Methampethamine dan Amphetamine.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Rupat Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Terduga Pengedar Sabu di Jalan Sri Pulau

19 Juni 2026 - 06:39 WIB

Respon Cepat Laporan Call Center 110, Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Pengguna Sabu di Bathin Solapan

19 Juni 2026 - 06:37 WIB

Satreskrim Polres Bengkalis Ungkap Kasus Karhutla 180 Hektare di Desa Pedekik, Satu Tersangka Diamankan

19 Juni 2026 - 06:34 WIB

Polsek Pinggir Bongkar Peredaran Sabu di Kandis, Tiga Pelaku Diamankan dan Sabu 4,22 Gram Disita

18 Juni 2026 - 11:08 WIB

Polsek Mandau Amankan Dua Pemuda dalam Kasus Penyalahgunaan Sabu dan Ekstasi

18 Juni 2026 - 09:27 WIB

Trending di Bengkalis