Menu

Otomatis
Breaking News

Bengkalis

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Bengkalis, Pengedar Sabu Dibekuk di Rimba Sekampung

badge-check

Tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: ist) Perbesar

Tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: ist)

RiauKepri.com. BENGKALIS – Dalam rangka mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 16.25 WIB di Gang Kebun Kapas III, Jalan Bengkalis, Desa Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZH (22) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram, satu unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial G yang saat ini masih dalam proses penyelidikan (DPO/Lidik). Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa Polres Bengkalis terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung Program P4GN demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

Polres Bengkalis mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Masyarakat dapat memanfaatkan Call Center Polri 110 yang aktif melayani pengaduan selama 24 jam sebagai bentuk pelayanan cepat kepada masyarakat. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dari Malaysia, 65 Kg Sabu Gagal Masuk Bengkalis

10 Sep 2026 - 11:49 WIB

Dari Malaysia, 65 Kg Sabu Gagal Masuk Bengkalis

Kolaborasi Polsek Bantan dan Satresnarkoba Polres Bengkalis Berbuah Hasil, 65 Bungkus Diduga Sabu Berhasil Diungkap

10 Sep 2026 - 09:43 WIB

Kolaborasi Polsek Bantan dan Satresnarkoba Polres Bengkalis Berbuah Hasil, 65 Bungkus Diduga Sabu Berhasil Diungkap

HUT Kemenhaj ke-1, BRK Syariah Bengkalis Perkuat Sinergi Pelayanan Masyarakat

9 Sep 2026 - 09:23 WIB

HUT Kemenhaj ke-1, BRK Syariah Bengkalis Perkuat Sinergi Pelayanan Masyarakat

Polsek Mandau Ungkap Peredaran Sabu di Pasar Duri Sartika, Satu Tersangka Diamankan

8 Sep 2026 - 09:14 WIB

Polsek Mandau Ungkap Peredaran Sabu di Pasar Duri Sartika, Satu Tersangka Diamankan

Kembangkan Kasus Karhutla, Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Pendudukan Kawasan Hutan

4 Sep 2026 - 09:55 WIB

Kembangkan Kasus Karhutla, Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Pendudukan Kawasan Hutan
Trending di Bengkalis