Menu

Mode Gelap
Mahasiswa Pendidikan Bahasa Melayu FIB Unilak Ikuti Pelatihan Kompetensi Calon Guru di BGTK Riau Gas Metana: Pembelajaran Berharga dari Ledakan di Grand Polonia Medan Polsek Mandau Ungkap Kasus Penyalahgunaan Ekstasi, Dua Terduga Diamankan Dukung Program P4GN Persiapan Porprov Riau 2027, KONI dan Disporapar Meranti Mulai Matangkan Persiapan Polsek Bantan Siapkan Lahan Ketahanan Pangan, Gandeng Kelompok Tani Milenial Tanam Jagung Pipil Imigrasi Selatpanjang dan Kejari Meranti Resmi Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum

Bengkalis

Polsek Mandau Ungkap Kasus Penyalahgunaan Ekstasi, Dua Terduga Diamankan Dukung Program P4GN

badge-check

Dua tersangka terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. (Foto: ist) Perbesar

Dua tersangka terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. (Foto: ist)

Riaukepri.com. BENGKALIS – Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali dibuktikan. Melalui jajaran Polsek Mandau, dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (21/7/2026) dini hari di wilayah Desa Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di Jalan Seroja, Desa Balik Alam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial W.A.A.. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 butir narkotika yang diduga jenis ekstasi yang disimpan di dalam kotak rokok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang terduga lainnya berinisial D.M.P. di sebuah rumah di Jalan Kenanga, Desa Balik Alam.

Selain dua butir diduga narkotika jenis ekstasi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp205.000, satu kotak rokok, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika sebagai bentuk dukungan terhadap Program P4GN serta menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110, yang siap melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polsek Bantan Siapkan Lahan Ketahanan Pangan, Gandeng Kelompok Tani Milenial Tanam Jagung Pipil

21 Juli 2026 - 10:37 WIB

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Bengkalis, Pengedar Sabu Dibekuk di Rimba Sekampung

20 Juli 2026 - 18:57 WIB

Komit Berantas Narkoba Polres Bengkalis Tangkap DPO Berkat Laporan Call Center 110

20 Juli 2026 - 07:44 WIB

Respons Cepat Laporan Call Center 110, Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Mandau

19 Juli 2026 - 08:04 WIB

Dukung Program P4GN, Polsek Mandau Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan Sabu, Dua Tersangka Diamankan

19 Juli 2026 - 08:02 WIB

Trending di Bengkalis