RiauKepri.com, BENGKALIS – Polres Bengkalis terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Melalui jajaran Polsek Rupat, seorang pria berinisial J.A. berhasil diamankan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Rupat.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang target operasi di sebuah rumah di Jalan Subrantas Gang Brantas, Kelurahan Terkul. Saat petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan, target operasi tidak ditemukan. Namun, dari lokasi tersebut petugas mengamankan seorang pria berinisial J.A. yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,38 gram, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp750.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta sebuah tas selempang. Hasil tes urine terhadap terduga pelaku juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok narkotika yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba.
Laporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110. Bersama, kita wujudkan Bengkalis bebas narkoba. (RK13).








